(5) Coterminus yang dimaknai dapil yang dibentuk berada dalam cakupan wilayah yang sama atau dapil yang lebih besar;
(6) Kohesivitas yakni memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas;
(7) Kesinambungan yaitu prinsip penataan dapil yang memperhatikan komposisi dapil pada pemilu sebelumnya.
Proses penataan daerah pemilihan di KPU Kabupaten/Kota harus melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung melalui mekanisme uji publik terhadap rancangan daerah pemilihan yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota. Berbagai unsur yang diundang dalam mekanisme uji publik antara lain: pemerintah daerah, partai politik di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya.
Daerah pemilihan merupakan teritorial yang harus dipahami oleh para kandidat, baik dari sisi geografis maupun corak ragam masyarakat yang ada didalamnya. Kedekatan emosional calon anggota legislatif dengan masyarakat di daerah pemilihan menjadi bekal untuk meraih dukungan secara nyata. Kemampuan menyampaikan gagasan dan program yang membumi sesuai kebutuhan masyarakat di dapil akan meningkatkan likebilitas seorang kandidat.
Tujuan pembagian daerah pemilihan dalam sebuah pemilu adalah untuk mengukur derajat legitimasi anggota legislatif. Secara kuantitatif  sejumlah suara pemilih yang diperoleh setiap calon anggota legislatif dapat diukur.  Selain itu, untuk membatasi lingkup wilayah pertanggungjawaban anggota legislatif  terhadap konstituennya sehingga konstituen tahu siapa wakilnya, begitu pula  sebaliknya.
Pentaaan daerah pemilihan seharusnya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan untuk mempertahankan kantong-kantong suara dari partai politik atau kandidat tertentu. Para pemilih merasa lebih dekat dengan orang yang dipilihnya untuk menyampaikan segala persoalan kehidupan bersama di lingkungan daerah pemilihan itu.
Begitu juga, para calon dan anggota legislatif akan berupaya merealisasikan janji- janjinya sebagai bukti upaya meminimalisir persoalan konstituennya. Relasi seperti itu akan menciptakan suasana kompetisi yang fairness karena antara konstituen dan calon anggota legislatif berinteraksi atas dasar penyelesaian masalah bukan sekedar transaksional pragmatis.
Wujud nyata dari pelaksanaan pemilu adalah pemberian mandat kepercayaan dari masyarakat kepada kandidat untuk memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi konstien dari daerah pemilihan. Maka, sudah selayaknya jika seorang anggota legislatif mempunyai ikatan lahir batin dengan masyarakat di daerah pemilihannya dan tidak menjadikan daerah pemilihan sekedar untuk mengeruk suara semata.
Rancangan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 42 Kabupaten/Kota akan bertambah alokasi kursi DPRD-nya. Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bekasi merupakan wilayah di Jawa Barat yang mendapat tambahan kursi DPRD seiring bertambahnya jumlah penduduk di kedua daerah tersebut.