Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bukan Sekadar Daerah Pemilihan

26 November 2022   22:25 Diperbarui: 10 Oktober 2023   17:24 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024, alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi bertambah 5 menjadi 55 kursi karena jumlah penduduk Kabupaten Bekasi saat ini tercatat 3.079.730 jiwa.

Pada tanggal 23 November 2022, KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan rancangan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam pengumuman bernomor: 222/PL.01.1-SD/3216/2022, KPU Kabupaten Bekasi menyajikan tiga rancangan dapil sebagai berikut: (angka dalam kurung jumlah kursi)

Rancangan 1 (6 dapil seperti Pemilu 2019) : 

Bekasi 1 (12) : Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu.

Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat.

Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan.

Bekasi 4 (11) : Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara.

Bekasi 5 (8) : Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong.

Bekasi 6 (8) : Cikarang Utara, Karang Bahagia, Cikarang Timur.

Rancangan 2 (6 dapil baru) : 

Bekasi 1 (9) : Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun