Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024, alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi bertambah 5 menjadi 55 kursi karena jumlah penduduk Kabupaten Bekasi saat ini tercatat 3.079.730 jiwa.
Pada tanggal 23 November 2022, KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan rancangan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam pengumuman bernomor: 222/PL.01.1-SD/3216/2022, KPU Kabupaten Bekasi menyajikan tiga rancangan dapil sebagai berikut:Â (angka dalam kurung jumlah kursi)
Rancangan 1 (6 dapil seperti Pemilu 2019) :Â
Bekasi 1 (12) : Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu.
Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat.
Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan.
Bekasi 4 (11) : Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara.
Bekasi 5 (8) : Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong.
Bekasi 6 (8) : Cikarang Utara, Karang Bahagia, Cikarang Timur.
Rancangan 2 (6 dapil baru) :Â
Bekasi 1 (9) : Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu.