Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Transformasi Pemilu Serentak 2024

8 November 2022   20:56 Diperbarui: 18 Oktober 2023   17:31 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Komisi Pemilihan Umum

SIPOL merupakan platform berbasis web untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui SIPOL.

Sistem ini disediakan KPU untuk membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Akses secara resmi dibuka hingga berakhir masa pendaftaran melalui situs sipol.kpu.go.id

Kedua, kemajuan teknologi informasi dimanfaatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pendataan pemilih. Melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), penyusunan dan pengelolaan data pemilih lebih akurat. Sistem yang terkoneksi memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mengawasi kerja penyelenggara.

SIDALIH dapat mendeteksi data ganda dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sehingga mengahasilkan data pemilih yang akurat dan komprehensif. Seperti diketahui data pemilih merupakan faktor yang menentukan dalam mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas. Masyarakat juga dapat mengecek data pemilih secara realtime melalui cekdptonline.kpu.go.id

Ketiga, KPU menerapkan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc) dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu (PPK dan PPS). Penggunaan SIAKBA ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 84 bahwa KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan ujung tombak penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS harus memiliki akun SIAKBA yang dapat diakses melalui https://siakba.kpu.go.id/.

Keempat, KPU mengembangkan SILON (sistem informasi pencalonan) sebagai sarana pendukung dalam pengelolaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah.

SILON memberi akses keterbukaan bagi masyarakat yang ingin mengetahui latarbelakang kandidat dalam pemilu maupun pilkada. Masyarakat dapat mengakses calon-calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, dari partai mana, pendidikan dan riwayat hidupnya. 

Kelima, tahapan paling krusial dalam pelaksanaan pemilu adalah pemungutan dan penghitungan suara (tungsura). Untuk memastikan tungsura berlangsung secara cepat dan tepat, KPU akan menggunakan SIREKAP (sistem informasi rekapitulasi). Aplikasi ini untuk mendukung tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara secara langsung dari setiap TPS.

SIREKAP sangat penting sebagai implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses penghitungan suara serta rekapitulasi dapat dilakukan secara cepat dan mencegah terjadinya penyimpangan atau manipulasi hasil pemilu. 

Keenam, KPU mengembangkan SIDAPIL (sistem informasi daerah pemilihan) untuk membantu pengelolaan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten/Kota serta jumlah alokasi kursi berdasarkan prinsip penataan dapil menggunakan peta digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun