Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Transformasi Pemilu Serentak 2024

8 November 2022   20:56 Diperbarui: 18 Oktober 2023   17:31 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Puncak pemungutan suara pada Pemilu Serentak akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum telah memulai tahapan pemilu sejak 14 Juni 2022. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebut tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan. 

KPU telah menetapkan 18 partai politik nasional menjadi peserta pemilu legislatif, sedangkan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dibuka tanggal 19-25 Oktober 2023.

Pemilu serentak 2024 merupakan kali kedua diselenggarakan setelah pemilu serentak pertama pada tahun 2019. Disebut pemilu serentak karena menggabungkan pilpres dan pileg pada waktu yang bersamaan. Pemilih akan mendapat lima jenis surat suara untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupa/kota.

Kompleksitas pemilu serentak menuntut penyelenggara pemilu bekerja secara maraton begitu tahapan pemilu dimulai. Melakukan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Tahapan berikutnya pencalonan anggota DPD, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu merupakan kerja kolosal yang melibatkan semua komponen bangsa serta sarat konflik kepentingan. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut KPU sebagai manajer konflik dituntut bekerja profesional, jujur dan adil dalam mengelola pemilu sebagai arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.

KPU memiliki tanggungjawab yang besar untuk memastikan tahapan pemilu berjalan aman dan lancar. KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. Secara rinci disebutkan pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220, jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan pemilih perempuan 102.588.719 orang.

Ketersediaan logistik menjadi pekerjaan yang tak ringan. Untuk memilih anggota DPR di 84 dapil diperlukan 84 macam surat suara. Untuk memilih anggota DPD di 38 propinsi perlu 38 macam surat suara. Untuk memilih anggota DPRD di 38 provinsi dengan 301 dapil perlu 301 macam surat suara dan untuk anggota DPRD kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota di 2.325 dapil perlu 2.325 macam surat suara yang berbeda. 

Dok. Komisi Pemilihan Umum
Dok. Komisi Pemilihan Umum
Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mempunyai tingkat kerumitan dan kompleksitas yang tinggi. Untuk itu perlu terobosan yang dapat menjadikan pemilu lebih efektif dan efisien. 

Langkah KPU mengembangkan aplikasi digital dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 patut diapresiasi. Memanfaatkan teknologi informasi merupakan bentuk transformasi Pemilu yang lebih modern dan akuntabel bagi masa depan demokrasi di Indonesia.

Pertama, KPU menggunakan sistem informasi partai politik (SIPOL) sebagai alat bantu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. SIPOL terbukti mampu memudahkan partai politik sebagai calon peserta pemilu dalam melakukan pendaftaran karena seluruh berkas dokumen persyaratan tersimpan dalam file digital.

SIPOL merupakan platform berbasis web untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui SIPOL.

Sistem ini disediakan KPU untuk membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Akses secara resmi dibuka hingga berakhir masa pendaftaran melalui situs sipol.kpu.go.id

Kedua, kemajuan teknologi informasi dimanfaatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pendataan pemilih. Melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), penyusunan dan pengelolaan data pemilih lebih akurat. Sistem yang terkoneksi memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mengawasi kerja penyelenggara.

SIDALIH dapat mendeteksi data ganda dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sehingga mengahasilkan data pemilih yang akurat dan komprehensif. Seperti diketahui data pemilih merupakan faktor yang menentukan dalam mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas. Masyarakat juga dapat mengecek data pemilih secara realtime melalui cekdptonline.kpu.go.id

Ketiga, KPU menerapkan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc) dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu (PPK dan PPS). Penggunaan SIAKBA ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 84 bahwa KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan ujung tombak penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS harus memiliki akun SIAKBA yang dapat diakses melalui https://siakba.kpu.go.id/.

Keempat, KPU mengembangkan SILON (sistem informasi pencalonan) sebagai sarana pendukung dalam pengelolaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah.

SILON memberi akses keterbukaan bagi masyarakat yang ingin mengetahui latarbelakang kandidat dalam pemilu maupun pilkada. Masyarakat dapat mengakses calon-calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, dari partai mana, pendidikan dan riwayat hidupnya. 

Kelima, tahapan paling krusial dalam pelaksanaan pemilu adalah pemungutan dan penghitungan suara (tungsura). Untuk memastikan tungsura berlangsung secara cepat dan tepat, KPU akan menggunakan SIREKAP (sistem informasi rekapitulasi). Aplikasi ini untuk mendukung tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara secara langsung dari setiap TPS.

SIREKAP sangat penting sebagai implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses penghitungan suara serta rekapitulasi dapat dilakukan secara cepat dan mencegah terjadinya penyimpangan atau manipulasi hasil pemilu. 

Keenam, KPU mengembangkan SIDAPIL (sistem informasi daerah pemilihan) untuk membantu pengelolaan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten/Kota serta jumlah alokasi kursi berdasarkan prinsip penataan dapil menggunakan peta digital.

Untuk mengelola logistik pemilu secara efisien, tepat jumlah dan jenis sesuai kebutuhan, maka KPU menggunakan sistem informasi logistik (SILOG). Sistem ini akan membantu KPU dan badan adhoc dalam manajemen pengelolaan logistik kebutuhan pemilu.

Aplikasi teknologi informasi yang dikembangkan oleh KPU dalam mendukung tahapan kampanye adalah SIDAKAM (sistem informasi dana kampanye). SIDAKAM ditujukan untuk memudahkan pengelolaan dan pengawasan dana kampanye, jadwal kampanye parpol peserta pemilu maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.

KPU juga mengembangkan SIPARMAS (sistem informasi partisipasi masyarakat) yang berfungsi untuk merekam seluruh kegiatan pendidikan pemilih dan rumah pintar pemilu (RPP) sekaligus untuk mengukur kinerja seluruh satker KPU ditingkat provinsi, kabupaten/kota. Sedangkan IPP (indeks partisipasi pemilih) merupakan instrumen untuk mengukur dampak kegiatan sosdiklih dan partisipasi masyarakat di setiap daerah.

Inovasi dan pengembangan sistem informasi kepemiluan oleh KPU diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di tanah air. Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu berbasis digital merupakan keniscayaan. Selain itu dukungan sumber daya manuasia dan regulasi sangat dibutuhkan untuk mendorong transformasi pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas. []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun