Puncak pemungutan suara pada Pemilu Serentak akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum telah memulai tahapan pemilu sejak 14 Juni 2022. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebut tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan.Â
KPU telah menetapkan 18 partai politik nasional menjadi peserta pemilu legislatif, sedangkan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dibuka tanggal 19-25 Oktober 2023.
Pemilu serentak 2024 merupakan kali kedua diselenggarakan setelah pemilu serentak pertama pada tahun 2019. Disebut pemilu serentak karena menggabungkan pilpres dan pileg pada waktu yang bersamaan. Pemilih akan mendapat lima jenis surat suara untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupa/kota.
Kompleksitas pemilu serentak menuntut penyelenggara pemilu bekerja secara maraton begitu tahapan pemilu dimulai. Melakukan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Tahapan berikutnya pencalonan anggota DPD, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu merupakan kerja kolosal yang melibatkan semua komponen bangsa serta sarat konflik kepentingan. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut KPU sebagai manajer konflik dituntut bekerja profesional, jujur dan adil dalam mengelola pemilu sebagai arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.
KPU memiliki tanggungjawab yang besar untuk memastikan tahapan pemilu berjalan aman dan lancar. KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. Secara rinci disebutkan pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220, jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan pemilih perempuan 102.588.719 orang.
Ketersediaan logistik menjadi pekerjaan yang tak ringan. Untuk memilih anggota DPR di 84 dapil diperlukan 84 macam surat suara. Untuk memilih anggota DPD di 38 propinsi perlu 38 macam surat suara. Untuk memilih anggota DPRD di 38 provinsi dengan 301 dapil perlu 301 macam surat suara dan untuk anggota DPRD kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota di 2.325 dapil perlu 2.325 macam surat suara yang berbeda.Â
Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mempunyai tingkat kerumitan dan kompleksitas yang tinggi. Untuk itu perlu terobosan yang dapat menjadikan pemilu lebih efektif dan efisien.Â
Langkah KPU mengembangkan aplikasi digital dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 patut diapresiasi. Memanfaatkan teknologi informasi merupakan bentuk transformasi Pemilu yang lebih modern dan akuntabel bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
Pertama, KPU menggunakan sistem informasi partai politik (SIPOL) sebagai alat bantu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. SIPOL terbukti mampu memudahkan partai politik sebagai calon peserta pemilu dalam melakukan pendaftaran karena seluruh berkas dokumen persyaratan tersimpan dalam file digital.