Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tahapan dan Harapan Pemilu 2024

20 Juli 2022   14:20 Diperbarui: 21 Juli 2022   13:38 1387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam PKPU tersebut termuat sebelas tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu terhitung sejak 14 Juni 2022.

Tahapan Pemilu meliputi penyusunan peraturan KPU, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil), pencalonan anggota DPD, anggota DPR/DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.

Tahapan berikutnya masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024, penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah/janji. KPU juga telah menjadwalkan Pilpres putaran kedua (jika ada), maka pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 26 Juni 2024.

Partai Politik calon peserta Pemilu saat ini sedang melakukan proses penginputan data dan dokumen persyaratan ke dalam SIPOL (sistem informasi partai politik). KPU akan menggunakan SIPOL sebagai alat bantu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

Data KPU hingga tanggal 12 Juli 2022, tercatat 45 partai politik calon peserta pemilu yang sudah memiliki akun SIPOL Pemilu Tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal di Aceh. Tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dimulai pada 1 Agustus 2022.

Partai politik nasional yang telah mempunyai akun SIPOL terdiri dari 9 parpol peserta pemilu tahun 2019 yang berhasil memenuhi ambang batas parliamentary threshold (PT) 4 persen, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, PAN dan PPP. Sembilan parpol tersebut mesti melalui verifikasi administrasi agar bisa mengikuti Pemilu 2024.

Berikutnya 7 parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi PT yaitu; Perindo, Hanura, PSI, PBB, PKPI, Berkarya dan Partai Garuda. Sisanya 22 partai politik baru yang akan mencoba berjuang mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Partai yang tidak lolos PT dan partai baru harus memenuhi syarat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual agar bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Pemilu 2024 merupakan hajat demokrasi lima tahunan yang keenam di era reformasi, sejak Pemilu pertama diadakan tahun 1999. Pelaksanaan Pemilu 1999 mendapat banyak pujian dari pengamat dalam dan luar negeri karena dinilai sebagai pemilu yang paling demokratis. 

Setiap kali pemilu digelar, rakyat menggantungkan harapan agar pemilu bisa membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seperti diketahui, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semangat untuk menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas selalu digaungkan oleh semua kalangan. Kita berharap Pemilu makin mendekatkan pada cita-cita pendiri bangsa (founding father) yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Anggaran yang besar untuk perhelatan demokrasi mesti dibarengi tanggungjawab seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memastikan Pemilu akan melahirkan lembaga eksekutif dan legislatif yang pro rakyat. Pemilu sebagai sarana konsolidasi demokrasi pada praktiknya bukan cuma memenuhi ketentuan teknis formal prosedural, tetapi harus mampu mencerminkan hakekat kedaulatan rakyat.

Sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 guna mencapai tujuan demokrasi substansial diantaranya;

Pertama, Penyelenggara Pemilu harus konsisten berpedoman kepada prinsip penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara harus melaksanakan pemilu sesuai asas LUBER dan JURDIL serta dituntut memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.

Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebut prinsip penyelenggraan pemilu yakni; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Penyelenggara pemilu di semua tingkatan mempunyai tanggungjawab moral untuk memastikan output dari Pemilu adalah terpilihnya figur pemimpin dan wakil rakyat yang amanah, jujur dan dapat dipercaya.

Dalam bertugas penyelenggara pemilu harus mematuhi kode etik sehingga mempunyai self control untuk memilah dan memilih hal yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukan.

Kedua, Partai Politik yang dikelola secara profesional dan demokratis merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.

Partai politik sebagai peserta pemilu sekaligus sumber rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik sebagai pengelola negara mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menyiapkan sumber daya manusia berjiwa negarawan.

Tantangan saat ini parpol belum efektif dalam melaksanakan fungsinya sebagai pilar utama demokrasi dan aset negara. Oleh karena itu diperlukan ikhtiar bersama untuk membangun budaya politik dan manajemen parpol yang sehat dan transparan dari hulu hingga ke hilir.

Ketiga, Pemilih yang cerdas dan bertanggungjawab merupakan prasyarat utama untuk menghasilkan pemilu yang lebih berkualitas.

Pendidikan pemilih harus dilakukan secara simultan oleh semua pihak (penyelenggara pemilu, parpol, pemerintah dan lainnya). Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran politik warga negara sehingga hak pilih yang dimiliki tidak diberikan secara pragmatis dan transaksional.

Pemilih yang cerdas akan memastikan namanya tercatat di DPT, mencermati rekam jejak kandidat dan program yang ditawarkan oleh parpol peserta pemilu. Pemilih yang bertanggungjawab memiliki imunitas dari bujukan politik uang dan kritis terhadap setiap informasi yang diterimanya (tidak mudah terjebak hoaks).

Keempat, Wakil rakyat yang terpilih lewat Pemilu mempunyai kewajiban dan tanggungjawab merealisasikan visi misi dan program partai yang telah dijanjikan kepada rakyat. Sistem proporsional terbuka memberi peluang yang sama kepada semua caleg untuk meraih suara rakyat.

Kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Namun, pada akhirnya masyarakat akan menilai kinerja lembaga hasil pemilu secara keseluruhan.  

Saat ini kinerja lembaga MPR, DPR dan DPD hasil Pemilu 2019 mendapat tingkat kepuasan terendah. Responden yang puas dan sangat puas atas kinerja MPR hanya 14 persen serta yang tidak puas mencapai 28,4 persen.

Kepuasan terhadap kinerja DPR hanya 15,1 persen dan yang tidak puas 39,8 persen. Sekitar 13,4 persen responden mengaku puas dengan kinerja DPD dan 29,5 persen menyatakan tidak puas dan sangat tidak puas. (https://www.merdeka.com/politik/survei-fixpoll-kepuasan-masyarakat-atas-kinerja-dpr-mpr-dan-dpd-rendah.html)

Kelima, Terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) merupakan harapan dari setiap warga negara saat menggunakan hak pilihnya di TPS. Partisipasi pemilih dalam pemilu mesti dimaknai sebagai pendelegasian kepercayaan dan mandat rakyat kepada pemimpin terpilih agar mengelola negara dengan sebaik-baiknya.

Pemerintahan yang bersih dan anti korupsi sangat dibutuhkan supaya dapat melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Pemilu adalah sarana untuk membentuk pemerintahan yang akan mengelola berbagai bidang kehidupan seperti politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya secara transparan, dan terarah serta melibatkan semua komponen bangsa.

Pemerintahan yang mendapat legitimasi rakyat menerjemahkan ajaran Trisakti, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Rakyat merindukan Pemilu yang diselenggarakan serentak untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR/DPRD hendaknya mampu mewujudkan kebahagiaan bagi seluruh anak bangsa.

Namun, sebaliknya jika seusai Pemilu digelar yang muncul masih saja cerita tentang kegaduhan dan pertikaian, koruptor merajalela, kemiskinan dan pengangguran meningkat, harga sembako yang mahal, biaya pendidikan dan kesehatan tak terjangkau. Maka, kita patut bertanya adakah yang salah dengan Pemilu di Indonesia? []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun