Anggaran yang besar untuk perhelatan demokrasi mesti dibarengi tanggungjawab seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)Â untuk memastikan Pemilu akan melahirkan lembaga eksekutif dan legislatif yang pro rakyat. Pemilu sebagai sarana konsolidasi demokrasi pada praktiknya bukan cuma memenuhi ketentuan teknis formal prosedural, tetapi harus mampu mencerminkan hakekat kedaulatan rakyat.
Sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 guna mencapai tujuan demokrasi substansial diantaranya;
Pertama, Penyelenggara Pemilu harus konsisten berpedoman kepada prinsip penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara harus melaksanakan pemilu sesuai asas LUBER dan JURDIL serta dituntut memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.
Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebut prinsip penyelenggraan pemilu yakni; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Penyelenggara pemilu di semua tingkatan mempunyai tanggungjawab moral untuk memastikan output dari Pemilu adalah terpilihnya figur pemimpin dan wakil rakyat yang amanah, jujur dan dapat dipercaya.
Dalam bertugas penyelenggara pemilu harus mematuhi kode etik sehingga mempunyai self control untuk memilah dan memilih hal yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukan.
Kedua, Partai Politik yang dikelola secara profesional dan demokratis merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.
Partai politik sebagai peserta pemilu sekaligus sumber rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik sebagai pengelola negara mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menyiapkan sumber daya manusia berjiwa negarawan.
Tantangan saat ini parpol belum efektif dalam melaksanakan fungsinya sebagai pilar utama demokrasi dan aset negara. Oleh karena itu diperlukan ikhtiar bersama untuk membangun budaya politik dan manajemen parpol yang sehat dan transparan dari hulu hingga ke hilir.
Ketiga, Pemilih yang cerdas dan bertanggungjawab merupakan prasyarat utama untuk menghasilkan pemilu yang lebih berkualitas.
Pendidikan pemilih harus dilakukan secara simultan oleh semua pihak (penyelenggara pemilu, parpol, pemerintah dan lainnya). Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran politik warga negara sehingga hak pilih yang dimiliki tidak diberikan secara pragmatis dan transaksional.