Pemilih yang cerdas akan memastikan namanya tercatat di DPT, mencermati rekam jejak kandidat dan program yang ditawarkan oleh parpol peserta pemilu. Pemilih yang bertanggungjawab memiliki imunitas dari bujukan politik uang dan kritis terhadap setiap informasi yang diterimanya (tidak mudah terjebak hoaks).
Keempat, Wakil rakyat yang terpilih lewat Pemilu mempunyai kewajiban dan tanggungjawab merealisasikan visi misi dan program partai yang telah dijanjikan kepada rakyat. Sistem proporsional terbuka memberi peluang yang sama kepada semua caleg untuk meraih suara rakyat.
Kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Namun, pada akhirnya masyarakat akan menilai kinerja lembaga hasil pemilu secara keseluruhan. Â
Saat ini kinerja lembaga MPR, DPR dan DPD hasil Pemilu 2019 mendapat tingkat kepuasan terendah. Responden yang puas dan sangat puas atas kinerja MPR hanya 14 persen serta yang tidak puas mencapai 28,4 persen.
Kepuasan terhadap kinerja DPR hanya 15,1 persen dan yang tidak puas 39,8 persen. Sekitar 13,4 persen responden mengaku puas dengan kinerja DPD dan 29,5 persen menyatakan tidak puas dan sangat tidak puas. (https://www.merdeka.com/politik/survei-fixpoll-kepuasan-masyarakat-atas-kinerja-dpr-mpr-dan-dpd-rendah.html)
Kelima, Terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) merupakan harapan dari setiap warga negara saat menggunakan hak pilihnya di TPS. Partisipasi pemilih dalam pemilu mesti dimaknai sebagai pendelegasian kepercayaan dan mandat rakyat kepada pemimpin terpilih agar mengelola negara dengan sebaik-baiknya.
Pemerintahan yang bersih dan anti korupsi sangat dibutuhkan supaya dapat melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Pemilu adalah sarana untuk membentuk pemerintahan yang akan mengelola berbagai bidang kehidupan seperti politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya secara transparan, dan terarah serta melibatkan semua komponen bangsa.
Pemerintahan yang mendapat legitimasi rakyat menerjemahkan ajaran Trisakti, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Rakyat merindukan Pemilu yang diselenggarakan serentak untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR/DPRD hendaknya mampu mewujudkan kebahagiaan bagi seluruh anak bangsa.
Namun, sebaliknya jika seusai Pemilu digelar yang muncul masih saja cerita tentang kegaduhan dan pertikaian, koruptor merajalela, kemiskinan dan pengangguran meningkat, harga sembako yang mahal, biaya pendidikan dan kesehatan tak terjangkau. Maka, kita patut bertanya adakah yang salah dengan Pemilu di Indonesia? []