Mohon tunggu...
Dhani Firmansyah
Dhani Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Hallo aku ini seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kewarganegaraan

8 November 2021   16:18 Diperbarui: 8 November 2021   20:03 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Dhani Firmansyah

Warga negara ialah seorang anggota dari sebuah komunitas politik yang diberi hak dan kewajiban. Oleh karena itu, kewarganegaraan mewakili hubungan antara individu dan negara, di mana keduanya terikat oleh hak, tugas, dan tanggung jawab. Hak warga negara yang paling fundamental adalah hak untuk hidup dan bekerja di suatu negara. 

Warga negarapun diperbolehkan untuk menggunakan hak pilih dan hak suaranya untuk mengikuti pemilihan umum dan memasuki jenis jabatan tertentu seperti militer atau pegawai negeri sipil. 

Tapi, kewarganegaraan legal hanya menentukan sebuah sebuah status formal tanpa merasa bahwa dia adalah seorang anggota dari sebuah komunitas politik. Dari pengertian itu, kewarganegaraan selalu memiliki sebuah komponen subjektif atau psikologis.

Warga negara dibedakan oleh kerangka berpikir, perasaan setia terhadap negaranya, bahkan keinginan untuk bertindak membela kepentingan negaranya.

Akan tetapi, kewarganegaraan selalu dikaitkan dengan kapasitas untuk menikmati sejumlah hak. Kontribusi klasik tentang hak-hak kewarganegaraan oleh T.H. Marshall dalam Citizanship and Sosial Class (1997). Marshall mendefinisikan warga negara sebagai ‘keanggotaan penuh di sebuah komunitas’. 

Dalam pandangan Marshall, hak pertama yang harus dikembangkan adalah ‘hak sipil’, secara umum didefinisikan sebagai ‘hak yang diperlukan untuk kebebasan individu’ mencakup kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk memilih tanah, kekayaan, dan hak milik lainnya. 

Kedua ‘hak politik’ yang memberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Terakhir, Marshall mengidentifikasi serangkaian ‘hak sosial’ yang menjamin status sosial minimun bagi setiap warga negara.

Meskipun demikian, kewarganegaraan tidak bisa dipahami secara sempit sebagai ‘kewarganegaraan hak-hak’, seperti apa pun pembagian hak-hak itu didefinisikan. Kewarganegaraan secara otomatis menuntut sejumlah tugas dan tanggung jawab kepada individu. Hingga tingkat tertentu, kewajiban seorang negara dapat dikatakan sebanding dengan hak-haknya.

Kewarganegaraan Sosial

Ide tentang kewarganegaraan sosial muncul dari tulisan T.H. Marshall dan penekanannya pada hak sosial. Menurutnya, kewarganegaraan adalah kualitas universal yang dinikmati oleh semua anggota masyarakat, sehingga menuntut kesetaraan hak. Dalam pandangan Marshall, kewarganegaraan pada akhirnya adalah sebuah status sosial. Warga negara harus menikmati kemerdekaan dari kemiskinan, kebodohan dan keputusasaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun