Oleh: Dhani Firmansyah
Warga negara ialah seorang anggota dari sebuah komunitas politik yang diberi hak dan kewajiban. Oleh karena itu, kewarganegaraan mewakili hubungan antara individu dan negara, di mana keduanya terikat oleh hak, tugas, dan tanggung jawab. Hak warga negara yang paling fundamental adalah hak untuk hidup dan bekerja di suatu negara.Â
Warga negarapun diperbolehkan untuk menggunakan hak pilih dan hak suaranya untuk mengikuti pemilihan umum dan memasuki jenis jabatan tertentu seperti militer atau pegawai negeri sipil.Â
Tapi, kewarganegaraan legal hanya menentukan sebuah sebuah status formal tanpa merasa bahwa dia adalah seorang anggota dari sebuah komunitas politik. Dari pengertian itu, kewarganegaraan selalu memiliki sebuah komponen subjektif atau psikologis.
Warga negara dibedakan oleh kerangka berpikir, perasaan setia terhadap negaranya, bahkan keinginan untuk bertindak membela kepentingan negaranya.
Akan tetapi, kewarganegaraan selalu dikaitkan dengan kapasitas untuk menikmati sejumlah hak. Kontribusi klasik tentang hak-hak kewarganegaraan oleh T.H. Marshall dalam Citizanship and Sosial Class (1997). Marshall mendefinisikan warga negara sebagai ‘keanggotaan penuh di sebuah komunitas’.Â
Dalam pandangan Marshall, hak pertama yang harus dikembangkan adalah ‘hak sipil’, secara umum didefinisikan sebagai ‘hak yang diperlukan untuk kebebasan individu’ mencakup kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk memilih tanah, kekayaan, dan hak milik lainnya.Â
Kedua ‘hak politik’ yang memberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Terakhir, Marshall mengidentifikasi serangkaian ‘hak sosial’ yang menjamin status sosial minimun bagi setiap warga negara.
Meskipun demikian, kewarganegaraan tidak bisa dipahami secara sempit sebagai ‘kewarganegaraan hak-hak’, seperti apa pun pembagian hak-hak itu didefinisikan. Kewarganegaraan secara otomatis menuntut sejumlah tugas dan tanggung jawab kepada individu. Hingga tingkat tertentu, kewajiban seorang negara dapat dikatakan sebanding dengan hak-haknya.
Kewarganegaraan Sosial
Ide tentang kewarganegaraan sosial muncul dari tulisan T.H. Marshall dan penekanannya pada hak sosial. Menurutnya, kewarganegaraan adalah kualitas universal yang dinikmati oleh semua anggota masyarakat, sehingga menuntut kesetaraan hak. Dalam pandangan Marshall, kewarganegaraan pada akhirnya adalah sebuah status sosial. Warga negara harus menikmati kemerdekaan dari kemiskinan, kebodohan dan keputusasaan.Â
Dengan demikian, Marshall percaya bahwa kewarganegaraan tidak mungkin bisa sejalan dengan ketimpangan kelas yang biasanya terdapat dalam system kapitalis.
Selama abad ke dua puluh, semakin banyak orang yang menerima konsep kewarganegaraan sosial dan pandangan tentang hak-hak sosial karena diperlukan sebagai bagian dari mata uang dalam argumentasi dan perdebatan politik. Gerakan-gerakan hak sipil tidak lagi terbatas pada tuntutan hukum atau politik semata, tetapi langsung membahas persoalan sosial.
Penganjur-penganjur utama kewarganegaraan sosial adalah kaum demokrat sosial, sosialis, dan kalangan liberal modern. Mereka menekankan begitu pentingnya kebutuhan akan hak-hak positif, yang diberikan melalui intervensi pemerintah, di samping hak-hak negative tradisional seperti kebebasan berbicara dan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.Â
Bagi kaum liberal modern, kemiskinan sosial seperti tunawisma, pengangguran, dan penyakit. Bukan hanya pembangunan personal, tapi membahayakan perasaan sebagai warga negara. Kewarganergaraan penuh mensyaratkan adanya kesamaan dan kemerataan peluang dan kesempatan, kemampuan setiap warga negara untuk maju atau jatuh sesuai dengan bakat dan kerja kerasnya masing-masing.
Kritik konsep kewarganegaraan sosial diarahkan kepada hak politik. Sebagian berpendapat bahwa doktrin tentang hak asasi dan hak lainnya, khususnya hak sosial, mendorong warga negara untuk memiliki pandangan yang tidak realisitis tentang kemampuan pemerintah, akibatnya, tanggung jawab pemerintah terus bertambah.
Jadi, kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukan ikatan negara dan warga negara, dimana warga negara memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab.
Referensi Andrew Heywood pengantar teori politik (edisi ke4)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H