Mohon tunggu...
Dhandy Satria
Dhandy Satria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya sangat menyukai menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hukuman Terhadap Pelaku Yang Melakukan Tindakan Korupsi Menurut Undang-Undang

7 Januari 2025   15:41 Diperbarui: 7 Januari 2025   15:41 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pidana Penjara:

  • Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, pelaku korupsi dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

  • Hukuman ini ditujukan kepada pelaku yang terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

  • Denda:

    • Pelaku dapat dijatuhi denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, tergantung tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan.

  • Pengembalian Kerugian Negara:

    • Dalam beberapa kasus, pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

  • Hukuman Tambahan:

    • Hak-hak tertentu seperti hak untuk memegang jabatan publik dapat dicabut.

    • Perampasan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

    • Larangan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis tertentu dalam waktu tertentu.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Analisis Selengkapnya
    Lihat Analisis Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun