Pidana Penjara:
Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, pelaku korupsi dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Hukuman ini ditujukan kepada pelaku yang terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Denda:
Pelaku dapat dijatuhi denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, tergantung tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan.
Pengembalian Kerugian Negara:
Dalam beberapa kasus, pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
Hukuman Tambahan:
Hak-hak tertentu seperti hak untuk memegang jabatan publik dapat dicabut.
Perampasan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Larangan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis tertentu dalam waktu tertentu.