Hukuman Khusus untuk Kasus Suap dan Gratifikasi
Berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Hal ini berlaku jika gratifikasi tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK adalah lembaga independen yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugasnya, KPK sering kali menggunakan pendekatan yang tegas, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi. KPK juga memiliki kewenangan untuk menyita aset dan memblokir rekening yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Efek Jera dan Tantangan dalam Penegakan Hukum
Meskipun hukuman bagi pelaku korupsi telah diatur dengan tegas, tantangan dalam penegakan hukum masih tetap ada. Beberapa tantangan tersebut meliputi:
Korupsi Sistemik: Korupsi yang melibatkan banyak pihak atau telah mengakar dalam suatu institusi sulit diberantas hanya dengan penegakan hukum.
Intervensi Politik: Dalam beberapa kasus, kekuatan politik dapat menghambat proses hukum terhadap pelaku korupsi.
Pemulihan Aset: Pengembalian aset hasil korupsi sering kali menghadapi kendala, terutama jika aset tersebut disembunyikan di luar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H