Dulu saya kira sistem pinjol seperti ini memang wajar, tak ada yang salah, sebab mereka juga punya legalitas. Tetapi setelah mulai mencuatnya berita bahwa banyak juga yang mengalami ancaman dari pinjol dan mulai diusut, rasanya seperti diingatkan kembali, bahwa ternyata saya punya satu lagi cerita kecerobohan mengelola keuangan.
Saat ini mungkin pinjol tersebut sudah masuk ke dalam kategori ilegal, mengingat akhir-akhir ini OJK begitu giat bebenah, atau kalau pun masih legal, semoga pinjol tersebut sudah memperbaiki tata kelolanya dan lebih ramah kepada nasabah.
Ketika menghadapi masalah utang-piutang dengan pinjol tersebut, hal pertama yang saya lakukan untuk mengatasi pembayaran yang tertunda adalah dengan meminjam pada pinjol lain.
Yang penting pinjaman yang ini ketutup dulu. Pemikiran yang menjebak diri sendiri masuk dalam lingkaran utang.
Pada akhirnya masalah yang sama terjadi lagi, untungnya solusi yang diambil untuk mengatasi utang pinjaman online yang kedua tidak dengan pinjaman online lagi. Biarpun saat itu harus menggadaikan laptop, yang terpenting adalah tidak terjebak dalam belenggu pinjol tak berkesudahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H