Mohon tunggu...
Dew
Dew Mohon Tunggu... Lainnya - Orang biasa.

Halo!

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Belenggu Pinjol (I)legal Tak Berkesudahan

21 Desember 2021   08:56 Diperbarui: 23 Desember 2021   18:01 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi beragam layanan pinjaman online. (SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)

Pinjol, tema lama, tapi rasa-rasanya belum basi. Kalau pun sudah basi, setidaknya bisa cerita sedikit pengalaman.

Beberapa mungkin ada yang gereget ingin membuka kurungan huruf i dalam judul. Sayangnya tak ada kesalahan tulis maupun baca soal judul tersebut.

Betul, pinjol (i)legal.

Aplikasi pinjaman online biasanya dilihat legalitasnya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang untuk mengawasi lembaga-lembaga yang bergerak di bidang keuangan.

Biasanya ketika membuka aplikasi akan muncul welcome page dengan logo pinjol dan di bagian bawahnya terdapat logo-logo instansi tertentu yang menjamin, semisal OJK, Bappebti (jika aplikasi menyangkut investasi), atau juga LPS.

Ada juga aplikasi pinjol yang menyematkan logo OJK di sudut atas atau bawah logo aplikasinya sendiri. Jika ingin lebih pasti, maka bisa mengunjungi situs OJK untuk melihat daftar penyelenggara fintech lending dan berizin OJK yang memenuhi syarat untuk melakukan aktifitas penyaluran kredit.

Pengalaman terjerat pinjol ini terjadi sekitar 4 atau lima tahun lalu

Ketika pinjol belum ramai dibicarakan seperti sekarang. Dulu rasanya malu sekali punya pinjaman online, apalagi masih pelajar. Meskipun orang lain tidak tahu, malu ya malu saja. 

Sekarang pinjol jadi rekomendasi keluarga dan tetangga kepada yang membutuhkan dana cepat. Namanya juga pinjol, solusi dana cepat (kalau boleh memberi tagline).

Prosedur pinjaman online juga terbilang mudah, mirip bank keliling tapi digital, penyertaan KTP saja sudah cukup, ditambah dengan form isian biodata diri dan kontak orang yang bisa dihubungi, dan tak perlu menunggu berlama-lama, dana pun cair. Mudah, sederhana, cepat. 

Baca juga: Bank Keliling, Meringankan atau Candu?

Sayangnya ada hal menyebalkan dari pinjol yaitu, ketika lewat tanggal jatuh tempo satu hari, bahasa yang digunakan sudah mulai 'tidak umum'.

Belum lagi intonasi yang membuat hati dag-dig-dug, telepon yang terus berdering, menambah beban baru, rasanya tak diberikan waktu untuk memikirkan solusi, sebab gelisah tak berkesudahan. Riwayat angsuran sebelumnya yang baik-baik saja sepertinya tak dijadikan pertimbangan.

Ilustrasi pinjaman online | Sumber dari Freepik
Ilustrasi pinjaman online | Sumber dari Freepik

Mengecek legalitas pinjol merupakan hal pertama yang dilakukan mengingat betapa gondoknya dulu ketika terjebak investasi bodong karena kecerobohan sendiri. 

Cek link: Pernah Nyemplung dalam Skema Ponzi?

Sejujurnya, ditegur karena terlambat membayar angsuran masih bisa diterima. Lagipula debt-collector tugasnya ya collecting, bukan ngobrol baik-baik dan mencari titik tengah bersama, makanya pengalaman yang didapat kebanyakan tidak mengenakan.

Sampai di situ, kita yang memang merasa punya kewajiban untuk membayar ia-ia saja ketika diberi tekanan mental oleh penagih. Sebab, kita mengakui punya kewajiban membayar.

Diancam bahwa data pribadi akan disebar, seperti yang ramai diberitakan, saya mengalaminya 4 atau 5 tahun lalu. 

Kalau ada pertanyaan "loh, katanya, legal. Kok bisa gitu?" Kemungkinan di tahun tersebut penyeleksian pinjol tidak seketat sekarang, pihak penyeleksi juga mungkin tak pernah berpikir cara penagihannya akan sampai pada tahap ancaman.

Ini kegiatan finansial biasa kok, di bank saja dengan nominal pinjaman yang lebih besar, kalau nasabah kesulitan bayar, ada berbagai opsi yang bisa ditawarkan, penyesuaian jumlah angsuran dan sebagainya bisa dilakukan jika benar-benar kesulitan bayar. Rasanya tak perlu ada cerita ancam-mengancam.

Atau bisa jadi tujuan pinjol seperti ini bukan untuk memperoleh nasabah yang berkelanjutan, bukan loyalitas yang dicari. Sehingga membuat debitur kapok meminjam kepadanya tak jadi masalah besar.

Dulu saya kira sistem pinjol seperti ini memang wajar, tak ada yang salah, sebab mereka juga punya legalitas. Tetapi setelah mulai mencuatnya berita bahwa banyak juga yang mengalami ancaman dari pinjol dan mulai diusut, rasanya seperti diingatkan kembali, bahwa ternyata saya punya satu lagi cerita kecerobohan mengelola keuangan.

Saat ini mungkin pinjol tersebut sudah masuk ke dalam kategori ilegal, mengingat akhir-akhir ini OJK begitu giat bebenah, atau kalau pun masih legal, semoga pinjol tersebut sudah memperbaiki tata kelolanya dan lebih ramah kepada nasabah.

Ketika menghadapi masalah utang-piutang dengan pinjol tersebut, hal pertama yang saya lakukan untuk mengatasi pembayaran yang tertunda adalah dengan meminjam pada pinjol lain.

Yang penting pinjaman yang ini ketutup dulu. Pemikiran yang menjebak diri sendiri masuk dalam lingkaran utang.

Pada akhirnya masalah yang sama terjadi lagi, untungnya solusi yang diambil untuk mengatasi utang pinjaman online yang kedua tidak dengan pinjaman online lagi. Biarpun saat itu harus menggadaikan laptop, yang terpenting adalah tidak terjebak dalam belenggu pinjol tak berkesudahan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun