Mohon tunggu...
Dew
Dew Mohon Tunggu... Lainnya - Orang biasa.

Halo!

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Belenggu Pinjol (I)legal Tak Berkesudahan

21 Desember 2021   08:56 Diperbarui: 23 Desember 2021   18:01 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjol, tema lama, tapi rasa-rasanya belum basi. Kalau pun sudah basi, setidaknya bisa cerita sedikit pengalaman.

Beberapa mungkin ada yang gereget ingin membuka kurungan huruf i dalam judul. Sayangnya tak ada kesalahan tulis maupun baca soal judul tersebut.

Betul, pinjol (i)legal.

Aplikasi pinjaman online biasanya dilihat legalitasnya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang untuk mengawasi lembaga-lembaga yang bergerak di bidang keuangan.

Biasanya ketika membuka aplikasi akan muncul welcome page dengan logo pinjol dan di bagian bawahnya terdapat logo-logo instansi tertentu yang menjamin, semisal OJK, Bappebti (jika aplikasi menyangkut investasi), atau juga LPS.

Ada juga aplikasi pinjol yang menyematkan logo OJK di sudut atas atau bawah logo aplikasinya sendiri. Jika ingin lebih pasti, maka bisa mengunjungi situs OJK untuk melihat daftar penyelenggara fintech lending dan berizin OJK yang memenuhi syarat untuk melakukan aktifitas penyaluran kredit.

Pengalaman terjerat pinjol ini terjadi sekitar 4 atau lima tahun lalu

Ketika pinjol belum ramai dibicarakan seperti sekarang. Dulu rasanya malu sekali punya pinjaman online, apalagi masih pelajar. Meskipun orang lain tidak tahu, malu ya malu saja. 

Sekarang pinjol jadi rekomendasi keluarga dan tetangga kepada yang membutuhkan dana cepat. Namanya juga pinjol, solusi dana cepat (kalau boleh memberi tagline).

Prosedur pinjaman online juga terbilang mudah, mirip bank keliling tapi digital, penyertaan KTP saja sudah cukup, ditambah dengan form isian biodata diri dan kontak orang yang bisa dihubungi, dan tak perlu menunggu berlama-lama, dana pun cair. Mudah, sederhana, cepat. 

Baca juga: Bank Keliling, Meringankan atau Candu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun