Kamis, 24/10/2024 kegiatan pembelajaran di kelas VI SDN Jayamulya 02 Bekasi yaitu, mata Pelajaran Pendidikan Pancasila, praktik mengenal norma-norma dalam masyarakat.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.30-09.30 berjalan sangat interaktif dan menyenangkan, siswa dibagi menjadi 5 kelompok, masing-masing kelompok terdiri atas 10 anak.
Sebelumnya materi ini sudah dibahas dan diterangkan oleh ibu guru, setelah itu mereka diberikan tugas secara berkelompok selama 2 hari untuk mencari informasi dari lingkungan tempat tinggal mereka, serta menulis pengalaman yang pernah mereka alami.
Materi yang dipelajari pada minggu ini adalah mengenal norma-norma yang ada dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan, norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Setiap kelompok mencari tahu salah satu norma dari berbagai sumber, seperti buku, tayangan video, gambar serta informasi yang mereka dapat dari orang tua serta lingkungan.
Setelah mereka mendapatkan informasi, lalu informasi tersebut dituangkan dalam bentuk poster, dengan menempel contoh gambar-gambar dari setiap norma yang mereka pilih dan diberikan keterangan.
Pada jadwal pembelajaran berikutnya mereka melakukan diskusi secara berkelompok di depan kelas, menerangkan kepada kelompok lain tetang norma yang sudah mereka pahami, dan dilanjut dengan kegitan tanya jawab dengan kelompok lain secara bergantian.
Setiap kelompok mendapatkan waktu kurang lebih 20 menit, untuk mempresentasikan informasi yang sudah mereka peroleh.
Ibu guru membimbing jalannya kegiatan presentasi, dan memberikan masukan serta arahan bagi siswa yang belum memahami materi tersebut.
Dikegiatan ini mereka mempelajari tentang apa itu norma, jenis-jenis norma, dampak dari pelanggaran norma, baik bagi kelompok maupun bagi dirinya sendiri, serta sanksi atau hukuman bagi orang yang melanggarnya.
Pada norma kesopanan siswa belajar dan mengetahui aturan tentang tata krama atau tingkah laku dalam masyarakat yang bersumber dari kebiasaan sehari-hari. Contohnya, cara berpakaian, aturan berkata-kata, sikap tubuh dalam berbagai kondisi.
Pada norma agama siswa belajar dan mengetahui aturan yang menjadi pedoman para pemeluk agama, yang bersumber atas penafsiran kitab suci agama tersebut, dalam norma agama ada anjuran, perintah dan larangannya.
Contonya perintah untuk menyayangi ciptaan Tuhan, aturan laki-laki dan perempuan, aturan pernikahan, berbagi pada orang miskin, dan larangan berbuat jahat yang merusak sesama mahluk ciptaan Tuhan.
Siswa juga belajar dan mengetahui tentang apa itu norma kesusilaan, norma ini sangat penting untuk mereka ketahui sejak dini, norma kesusilaan adalah aturan tentang baik dan buruknya berdasarkan kejujuran hati nurani dan menuntun seseorang untuk berbuat kebaikan.
Contoh norma kesusilaan adalah keharusan untuk jujur dalam segala tindakan, perduli pada penderitaan orang lain, tidak melecehkan kehormatan orang lain, berempati atau memahami perasaan orang lain, tidak sombong atau angkuh, tidak menunjukan sikap yang melukai perasaan orang lain.
Berikutnya norma hukum, norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil dari seluruh unsur masyarakat.
Norma hukum menyelaraskan dan memperkuat norma-norma lainnya, agar semua warga negara terlindungi haknya dan tidak saling mempertentangkan norma yang dipegang masing-masing.
Warga negara pun harus patuh dan taat kepada norma hukum yang berlaku dalam negara.
Contoh dari norma hukum adalah mentaati peraturan lalu lintas, larangan melakukan tindak kekerasan, pelecehan, korupsi, serta kewajiban membayar pajak.
Siswa pun belajar mengetahui sanksi-sanksi pelanggaran norma hukum, pelanggaran dari norma hukum mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan dicabut hak-haknya sebagai warga negara menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Tujuan mengenalkan norma-norma dalam masyarakat pada siswa adalah untuk membentuk kepribadian siswa menjadi warga negara yang baik, bertanggung jawab, dapat menghormati orang lain, dan membentuk pola pikir yang positif, kritis, kreatif dan cerdas.
Mengajarkan kemandirian untuk lebih berani tampil dan mengeluarkan pendapatnya sendiri, memberikan pertanyaan dan jawaban dari hal yang mereka pahami, mempelajari hal-hal yang mereka alami sehari-hari.
Membentuk karakter pelajar yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Melalui merdeka belajar guru dapat menggali potensi, bakat serta kemampuan peserta didik dalam proses pembelajaran.
Sumber:
Pendidikan Pancasila VI (Kemendikbud Ristek RI 2023)
DP/25/10/2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H