Dikegiatan ini mereka mempelajari tentang apa itu norma, jenis-jenis norma, dampak dari pelanggaran norma, baik bagi kelompok maupun bagi dirinya sendiri, serta sanksi atau hukuman bagi orang yang melanggarnya.
Pada norma kesopanan siswa belajar dan mengetahui aturan tentang tata krama atau tingkah laku dalam masyarakat yang bersumber dari kebiasaan sehari-hari. Contohnya, cara berpakaian, aturan berkata-kata, sikap tubuh dalam berbagai kondisi.
Pada norma agama siswa belajar dan mengetahui aturan yang menjadi pedoman para pemeluk agama, yang bersumber atas penafsiran kitab suci agama tersebut, dalam norma agama ada anjuran, perintah dan larangannya.
Contonya perintah untuk menyayangi ciptaan Tuhan, aturan laki-laki dan perempuan, aturan pernikahan, berbagi pada orang miskin, dan larangan berbuat jahat yang merusak sesama mahluk ciptaan Tuhan.
Siswa juga belajar dan mengetahui tentang apa itu norma kesusilaan, norma ini sangat penting untuk mereka ketahui sejak dini, norma kesusilaan adalah aturan tentang baik dan buruknya berdasarkan kejujuran hati nurani dan menuntun seseorang untuk berbuat kebaikan.
Contoh norma kesusilaan adalah keharusan untuk jujur dalam segala tindakan, perduli pada penderitaan orang lain, tidak melecehkan kehormatan orang lain, berempati atau memahami perasaan orang lain, tidak sombong atau angkuh, tidak menunjukan sikap yang melukai perasaan orang lain.
Berikutnya norma hukum, norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil dari seluruh unsur masyarakat.
Norma hukum menyelaraskan dan memperkuat norma-norma lainnya, agar semua warga negara terlindungi haknya dan tidak saling mempertentangkan norma yang dipegang masing-masing.
Warga negara pun harus patuh dan taat kepada norma hukum yang berlaku dalam negara.
Contoh dari norma hukum adalah mentaati peraturan lalu lintas, larangan melakukan tindak kekerasan, pelecehan, korupsi, serta kewajiban membayar pajak.
Siswa pun belajar mengetahui sanksi-sanksi pelanggaran norma hukum, pelanggaran dari norma hukum mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan dicabut hak-haknya sebagai warga negara menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan.