Mohon tunggu...
dewi nuriyah
dewi nuriyah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan Manusia Tidak Bisa Menghapus Kepemilikan Allah yang Abadi

3 Maret 2019   15:16 Diperbarui: 3 Maret 2019   16:02 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sabda nabi SAW yang artinya: orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu: air, rumput(pohon), api ( bahan bakar ), dan harganya haram. Abu said berkata: maksudnya : air yang mengalir (HR Ibnu Majah).

Kepemilikan merupakan hal yang terpenting dalam pembahasan ekonomi islam. Dalam konsep islam, Allah adalah pemilik mutlak bagi segala alam raya. Dia pencipta bumi dan dengan segala isinya termasuk manusia.(Q.S Nuh (71):17;Q.S. An-Najm(53):32).

Setelah Allah menciptakan bumi, lalu Allah menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan manusia untuk menjaga eksistensinya dalam kehidupan, seperti oksigen, air, atau pun tumbuh-tumbuhan (Q.S. Qaf(50):7-11). Manusia diperkenankan untuk mengambil bagian dari fasilitas yang disediakan oleh Allah.

Semua manusia yang hidup di atas bumi, mempunyai hak yang tidak dapat diganggu atau dihalangi oleh orang lain, yaitu hak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dan setiap individu mempunyai kesempatan untuk mencarinya, namun hasil yang didapatkan tentunya akan berbeda tergantung pada usaha dan kesungguhan masing -- masing orang dalam bekerja, sebagaimana yang dikemukakan oleh Allah dalam surah An-Najm ayat 39 sebagai berikut:

Artinya: Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakan (Q.S. An-Najm(53): 39).

Manusia tidak mempunyai kekuatan untuk menciptakan air, menggerakkan awan, dan membuat minyak bumi.Maksud dari harganya haram disini apabila dimiliki oleh individualisme maka akan menyebabkan kerusakan jadi manusia hanya mampu untuk mengelolahnya, memperdayakan, dan memanfaatkan segala fasilitas kehidupan yang telah Allah ciptakan.

Manusia hanya bisa mengubah dan mempersiapkan segala sesuatu itu agar diakses manusia dan bermanfaat bagi kehidupannya. Semua harta kekayaan yang ada di bumi merupakan milik Allah. Kepemilikan manusia datang kemudian. Oleh karena itu, kepemilikan manusia tidak bisa menghapus kepemilikkan Allah yang abadi.Hal tersebut antara lain dapat dipahami dari firman Allah dalam surahTaha( 20 ) ayat 6 sebagai berikut:

Artinya:kepunyaan-Nya- lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang ada diantara keduanya dan semua yang ada di bawah tanah(Q.S Taha(20) : 6).

Pemberdayaan manusia atas segala fasilitas kehidupan bukan berarti dapat menafikkan kepemilikkan Allah yang hakikat atas asset asset tersebut, dan juga tidak bisa dipahami bahwa kepemilikan atas harta benda berpindah dari Allah menjadi milik manusia. Kepemilikan manusia hanyalah kepemilikan untuk menikmati dan memberdayakan harta kekayaan yang ada, bukan sebagai pemilik mutlak. Kepemilikan manusia hanya merupakan pengganti atau wakil Allah di atas muka bumi.

Menurut An-Nabhniy (1990), kepemilikan merupakan izin As-Syar'i (Allah SWT).  Untuk memanfaatkan zat tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan tersebut hanya ditentukan berdasarkan ketetapan dari As-Syar'i (ALLAH SWT). Serta sebab-sebab pemilikannya.

Jika demikian, maka pemilikan atas suatu zat tertentu, tentu bukan semata berasal dari zat itu sendiri atau pun dan karakter dasarnya yang memberikan manfaat atau tidak.Akan tetapi, kepemilikan tersebut berasal dari adanya izin yang diberikan oleh ALLAH SWT untuk memiliki zat tersebut, sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya pemilikan atas zat tersebut menjadi sah menurut hukum islam.

Kepemilikan umum adalah izin As-Syar'i kepada komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda -- benda yang telah dinyatakan oleh Allah dan Rasulullah SAW bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana masing-masing mereka saling membutuhkan.

Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum yang paling penting. Rasulullah SAW telah menjelaskan dalam sebuah hadist bagaimana sifat fasilitas umum tersebut. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda:

'' Kaum muslim berserikat dalam tiga barang, yaitu: air, padang rumput, dan api. '' (HR. Abu Dawud).

Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda:

'' Tiga hal yang tidak akan dilarang (untuk dimiliki siapa pun) yaitu air, padang rumput, dan api). '' (HR. Ibnu Majah).

Dalam hal ini terdapat dalil, bahwa manusia memang sama-sama membutuhkan air, padang rumput, dan api, serta terdapat larangan bagi individu untuk memilikinya. Perlu ditegaskan bahwa sifat benda-benda yang menjadi fasilitas umum karena jumlahnya yang besar dan menjadi kebutuhan umum masyarakat.

Apabila jumlahnya terbatas, seperti sumur-sumur kecuali di perkampungan dan sejenisnya maka dapat dimiliki oleh individu dan dalam kondisi demikian air sumur tersebut merupakan milik individu. Rasulullah SAW telah membolehkan air di Thaif dan Khaibar untuk dimiliki oleh individu-individu penduduk mendapatkannya. Oleh sebab itu, benda tersebut dianggap fasilitas umum.

Dengan demikian, pemilikan umum adalah barang-barang yang mutlak yang pasti dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dan juga yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti air, api (bahan bakar,listrik, gas, padang rumput (hasil hutan), minyak, sumber emas dan perak, barang yang tak mungkin dimiliki individu, seperti sungai, danau, hujan, udara,hutan dan sinar matahari.

Pengelolaan milik umum hanya dimungkinkan ditaklukan oleh negara untuk seluruh rakyat, dengan diberikan cuma-Cuma atau harga relatif murah yang terjangkau Dengan cara ini, rakyat dapat memperoleh beberapa kebutuhan pokoknya dengan harga yang murah yang akhirnya akan membawa dampak pada kesejahteraan rakyat.

Hak milik umum yang telah dikelolah oleh negara melalui lembaga atau suatu badan usaha, menjadi hak milik negara. Air, api, rumput, gas, minyak, yang semuanya merupakan hak milik umum, apabila dikelolah negara (dinasionalisasi) maka statusnya menjadi hak milik negara. Akan tetapi, pemanfaatannya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara menyeluruh, bukan hanya untuk "segelintir" para pejabat yang menguasainya.

Baqir Al-Sadr berpendapat bahwa menurut ekonomi islam, hak milik umum merupakan prinsip tab'an(pengecualian). Artinya, setiap manusia memiliki hak asasi secara pribadi terhadap segala sumber daya alam, kecuali sumber daya tertentu, seperti sungai, lautan, udara, api, dan sebagainya. Pandangan ini juga sejalan dengan sayyid Qutub. Menurutnya, hak milik umum pengecualian.

Sejalan dengan itu, Tahawi mengatakan, negara bisa memberikan batasan kepada hak milik perorangan, mengaturnya atau menyitanya sesudah memberikan ganti rugi yang layak. Berbeda dengan hak milik negara, di mana negara berhak untuk memberikan sesuatu tersebut kepada individu atau perorangan sesuai dengan kebijakan negara misalnya, terhadap air, tambang garam, padang rumput, lapangan, dan lain-lain, tidak boleh sama sekali negara memberikannya kepada orang tertentu, meskipun semua orang boleh memanfaatkannya secara bersama-sama sesuai dengan keperluannya.

Berbeda dengan harta kharraj yang boleh diberikan kepada para petani saja, sedangkan yang lain tidak. Juga dibolehkan harta kharraj di pergunakan untuk keperluan belanja negara saja tanpa dibagikan kepada seorang pun.(Annabhani, hlm. 243-245).

Dalam ekonom islam, pemilikan hakiki hanyak milik Allah. (Q.S.An-Nur(24):33). Allah adalah pemilik mutlak (absolut), sedangkan manusia memegang hak milik relatif. Artinya, manusia hanyalah sebagai penerima titipan, trustee (pemegang amanat) yang harus mempertanggungjawabkan-nya kepada Allah.

Jadi, menurut ekonomi islam, penguasaan manusia terhadap sumber daya alam, faktor produksi atau aset produktif hanyalah bersifat titipan dari Allah. Apabila semua sumber daya alam di alam semesta ini sebagai milik Tuhan maka konsekuensinya adalah setiap individu mempunyai akses yang sama terhadap milik Allah, karena seluruh alam ini ditundukkan untuk kemaslahatan seluruh manusia. Sebaliknya menurut ekonomi konvensional, usaha mendapatkan kekayaan, pemanfaatannya dan penyalurannya, tunduk pada wants manusia itu sendiri, tidak tunduk pada ketentuan syariat dan kaidah-kaidah yang ditetapkan Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun