Mohon tunggu...
dewi nuriyah
dewi nuriyah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan Manusia Tidak Bisa Menghapus Kepemilikan Allah yang Abadi

3 Maret 2019   15:16 Diperbarui: 3 Maret 2019   16:02 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepemilikan umum adalah izin As-Syar'i kepada komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda -- benda yang telah dinyatakan oleh Allah dan Rasulullah SAW bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana masing-masing mereka saling membutuhkan.

Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum yang paling penting. Rasulullah SAW telah menjelaskan dalam sebuah hadist bagaimana sifat fasilitas umum tersebut. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda:

'' Kaum muslim berserikat dalam tiga barang, yaitu: air, padang rumput, dan api. '' (HR. Abu Dawud).

Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda:

'' Tiga hal yang tidak akan dilarang (untuk dimiliki siapa pun) yaitu air, padang rumput, dan api). '' (HR. Ibnu Majah).

Dalam hal ini terdapat dalil, bahwa manusia memang sama-sama membutuhkan air, padang rumput, dan api, serta terdapat larangan bagi individu untuk memilikinya. Perlu ditegaskan bahwa sifat benda-benda yang menjadi fasilitas umum karena jumlahnya yang besar dan menjadi kebutuhan umum masyarakat.

Apabila jumlahnya terbatas, seperti sumur-sumur kecuali di perkampungan dan sejenisnya maka dapat dimiliki oleh individu dan dalam kondisi demikian air sumur tersebut merupakan milik individu. Rasulullah SAW telah membolehkan air di Thaif dan Khaibar untuk dimiliki oleh individu-individu penduduk mendapatkannya. Oleh sebab itu, benda tersebut dianggap fasilitas umum.

Dengan demikian, pemilikan umum adalah barang-barang yang mutlak yang pasti dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dan juga yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti air, api (bahan bakar,listrik, gas, padang rumput (hasil hutan), minyak, sumber emas dan perak, barang yang tak mungkin dimiliki individu, seperti sungai, danau, hujan, udara,hutan dan sinar matahari.

Pengelolaan milik umum hanya dimungkinkan ditaklukan oleh negara untuk seluruh rakyat, dengan diberikan cuma-Cuma atau harga relatif murah yang terjangkau Dengan cara ini, rakyat dapat memperoleh beberapa kebutuhan pokoknya dengan harga yang murah yang akhirnya akan membawa dampak pada kesejahteraan rakyat.

Hak milik umum yang telah dikelolah oleh negara melalui lembaga atau suatu badan usaha, menjadi hak milik negara. Air, api, rumput, gas, minyak, yang semuanya merupakan hak milik umum, apabila dikelolah negara (dinasionalisasi) maka statusnya menjadi hak milik negara. Akan tetapi, pemanfaatannya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara menyeluruh, bukan hanya untuk "segelintir" para pejabat yang menguasainya.

Baqir Al-Sadr berpendapat bahwa menurut ekonomi islam, hak milik umum merupakan prinsip tab'an(pengecualian). Artinya, setiap manusia memiliki hak asasi secara pribadi terhadap segala sumber daya alam, kecuali sumber daya tertentu, seperti sungai, lautan, udara, api, dan sebagainya. Pandangan ini juga sejalan dengan sayyid Qutub. Menurutnya, hak milik umum pengecualian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun