Mohon tunggu...
Dewi Maryam
Dewi Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Asuransi Syariah (Tema: Akad Tabaru')

28 Mei 2023   11:48 Diperbarui: 28 Mei 2023   11:48 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ALASAN REVIEW SKRIPSI :

     Alasan saya merivew skripsi ini, karena skripsi ini merumuskan masalah terkait kedudukan akad Tabarru’ dan itu merupakan akad dalam asuransi Syariah yang sudah dibahas pada mata kuliah saya sebelumnya. Untuk itu saya tertarik mengkaji akad ini secara lebih dalam agar bisa menganalisis akad tabaru' di dalam produk asuransi tersebut.

HASIL PEMBAHASAN :

Dalam literatur hukum Islam, asuransi dikenal dengan al-takaful, al-tadamun dan al-ta’min adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai deng syariah (tidak mengandung unsur gharar atau penipuan, maisir atau perjuadial, riba, zulm dan penganiayaan, rishwah atau suap, barang haram dan maksiat).

Sebagaimana diketahui bahwa akad merupakan salah satu persoalan pokok dalam asuransi konvensional yang menjadikannya diharamkan oleh para ulama. Selama ini akad yang ada diasuransi konvensional, dapat berdampak pada munculnya gharar dan maisir. Oleh karena itu, para ulama mencari solusi bagaimana agar masalah gharar, maisir dan riba dapat dihindarkan. Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku pada ekonomi Islam secara komprehensif. Hal ini disebabkan karen kajian asuransi syariah merupakan turunan dari konsep ekonomi Islam. 

Disamping itu, asuransi syariah harus memiliki persyaratan utama agar bisa beroprasi secara alami, yaitu syarat-syarat produk, syarat-syarat bermitra, syarat-syarat investasi, syaratsyarat menejement serta syarat-syarat akuntansi yang harus sesuai dengan syariah.Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu metode kualitatif. Penulis menggunakan metode ini dikarenakan munculnya perubahan paradigma dalam memandang suaru realistis (fenomena atau gejala). 

Tata kelola adalah faktor penting dalam industri perasuransian dalam memelihara kepercayaan dan keyakinan pemegang saham, pemilik polis, peserta, karyawan, kreditur, penyedia jasa, dan/atau pemerintah (pemangku kepentingan). PT Sun Life Financial Indonesia (perusahaan) menyadari pentingnya tata kelola perusahaaan yang baik (GCG) dalam mendukung pertumbuhan usaha seta membeli nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Untuk mengimplementasikan GCG segera menyeluruh dan kesinambungan.

Perusahaan berusaha menjalankan seluruh nilai praktik GCG berdasarkan ketentuan dan peraturan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil Analisis penulis terkait implementasi akad tabarru’ dalam asuransi syariah pada produk brilliance haasanah sejahtera yaitu, PT. Sun Life Financial Syariah cenderung memprioritaskan pada dana cadangan tabarru’. Disamping itu, perusahaan membagikan suplus underwriting tersebut kepada peserta dengan nisbah yang telah disepakati.  

Apabila perusahaan mengalami surplus underwriting itu dikarenakan peserta yang ada tidak mengalami musibah/klaim selama masa pertanggungan, maka perusahaan akan mengalokasikan dana tersebut untuk cadangan tabarru’m dan atau dibagukan kepada perusahaan dan peserta (tertanggung). Sesuai dengan wa’ad/nisbah/presentase yang disepakati, surplus tersebut dibagikan masing-masing kepada peserta, perusahaan, dan cadangan tabarru’. Dalam hal ini nisbah yang diterapkan adalah 40% : 30% : 30%. Berhubungan dengan adanya peraturan PSAK (pedoman standart akuntansi keuangan) NO. 108 Tahun 2009. Maka PT. Sun Life Financial Syariah menerapkan nisbah atau bagi hasil sebagai berikut: (perusahaan mendapatkan presentase 30%, peserta mendapatkan 40% dan untuk dana cadangan tebarru’ sebesar 30%)

Prosedur dan mekanisme akad tabarru’ dalam asuransi syariah yang ada di PT Sun Life Financial Syariah cabang kota Tangerang. Dalam produk-produk yang ditawarkan unit syariah PT. Sun Life Financial Syariah yaitu terdapat istilah pihak yang diasuransikan dan penerima manfaat yang ditunjuk, serta santunan asuransi. Dimana pihak yang diasuransikan adalah individu yang diikutsertakan dalam asuransi jiwa syariah untuk asuransi atas resiko dirinya sesuai dengan manfaat produk. Dan penerima manfaat yang ditunjuk adalah individu yang menerima manfaat atas produk sesuai polis. Serta santunan asuransi adalah sejumlah uang diambil dari dana tabarru’ yang akan dibayarkan untuk risiko yang terjadi atas pihak yang diasuransikan sesuai dengan manfaat produk. Jadi, pengembalian dana tabarru’ pada produk Sun Life digunakan untuk hal demikian yang tercantum pada pasal 4 ayat (2) PJOK Nomor 72/PJOK.05/2016 dimana dana tersebut diambil dari iuran tabarru’ yang meruapkan bagian iuran asuransi setelah dipotong ujrah pengelolaan resio yang dimasukkan kedalam dana tabarru’ untuk tujuan tolong menolong diantara para peserta. Dengan demikian penjelasan tersebut sesuai dengan pasal 4 ayat (2) PJOK Nomor 712/PJOK.05/2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun