Mohon tunggu...
Dewi Maryam
Dewi Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Asuransi Syariah (Tema: Akad Tabaru')

28 Mei 2023   11:48 Diperbarui: 28 Mei 2023   11:48 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip serta karakter utama dari asuransi syariah adalah adanya unsur tolong menolong antar peserta asuransi. Tolong menolong dalam asuransi syariah diwujudkan dalam bentuk memberikan dana tabarru’. Dana tabarru, ini yang digunakan untuk tolong menolong peserta lain sedang mengalami musibah. Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah. Pengawasan tersebut dapat memberikan dampak yang besar terhadap Lembaga Keuangan Syariah untuk tetap berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional dalam mengawasi pelaksanaan akad tabrru’ agar sesuai dengan prinsip syariah mengeluarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru’ pada asuransi syariah dan reasuransi syariah. Berdasarkan hasil wawancara penulis denga Narasumber yang bernama Ibu Darmawati. 

“sejak didirikannya unit usaha syariah. PT. Sin Lifr Financial sudah menggunakan fatwa Dewan Syariah Nasional sebagai pedoman dalam melaksanakan asuransi syariah, beitu pula Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI1X tentang asuransi syariah fatwa DSN-MUI No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang tabarru’ asuransi syariah, dan Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI1X/2016 tentang Fatwa Wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah telah diterapkan oleh PT. Sun Life Financial Syariah.” 

Fatwa DSN-MUI No.53 Tahun 2006 tentang akad tabarru’ pada asuransi syariah dalam bagian ketentuan hukum menjelaskan bahwa.

Akad tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.

Akad tabaruu’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.

Dalam ketentuan-ketentuan yang tercantum. Unit syariah PT. Sun Life Financial dalam mekanisme oprasionalnya, mengimplementasikan akad tabarru’ yaitu yang dituangkan dalam bentuk iuran tabarru’ dalam Pt. Sun Life Financial Syariah adalah bagian dari iuran Asuransi setelah dipotong ujrah pengelolaan resiko yang dimasukkan kedalam dana tabarru’ untuk tujuan tolong menolong diantara para peserta. Ini membuktikan bahwa akad tabarru’ telah digunakan pada semua produk Unit Syariah PT. Sun Life Financial sehingga dapat dikatakan bahwa PT. Sun Life Financial Syariah sudah menerapkan ketentuan angka 1 bagian pertama dari ketentuan hukum Fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru’ pada asuransi syariah yang menyatakan bahwa akad tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi syariah.

Adapun praktek bahwa akad tabarru’ dilakukan antar peserta pemegang polis dapat dilihat dari tatacara pengajuan klai. Misalnya klain=m untuk meninggal dunia, berdasarkan ketentuan yang tertera dalam Lampiran Ringkasan Informasi salah satu produk Sun Life Financial Syariah mengenai tata cara pengajuan klaim paa produk baru yaitu:

a. Dokumen-dokumen klaim

Untuk klaim manfaat meninggal dunnia, lengkap dengan dikumen sesuai dengan ketentuan polis yang antara laian adalah:

1. Formulis pengajuan klaim meninggal dunia, yang telah diisi lengkap dan benar (asli):

2. Formulis surat keterangan dokter yang diisi lengkap dan benar (asli);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun