d) Tidak memedulikan halal dan haram
e) Tidak tunduk pada mekanisme pengawasan syariat
f) Ada dikotomi (pembagian hasil usaha) antara penanggung yang menjadi pemilik perusahaan dengan nasabah (tertanggung) yang membeli polis asuransi.
Yang dimaksud dengan akad tabarru’ dan tijariyah dalam Asuransi Syariah? Jelaskan bentuk-bentuk akad dan model aplikasinya dalam masyarakat? Mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial, termasuk akad dalam Asuransi Syariah?
a. Akad Tabarru’ : Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi. Kontribusi yang dibayarkan oleh peserta (premi) terdiri dari dana tabarru’ (untuk kepentingan peserta) dan ujrah (fee) untuk kepentingan pengelola (perusahaan asuransi).
b. Akad Tijari : Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib(pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (peserta), Peserta memberikan kuasa kepada Pengelola (Perusahaan asuransi) untuk mengelola dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan dengan mendapatkan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.
Manusia menggunakan akad dikarenakan untuk memudahkan kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial, karena akad merupakan sarana sosial untuk kehidupannya.
Review book
Identitas Buku
Periview : Dewi Maryam
Tanggal : 02 Februari 2023