Berdasarkan dalil-dalil yang ada dan penjelasan ulama, poliandri tidak sesuai dengan ajaran Islam. Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum syariah dan memiliki konsekuensi sosial serta spiritual yang serius bagi yang melakukannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!