Berdasarkan dalil-dalil yang ada dan penjelasan ulama, poliandri tidak sesuai dengan ajaran Islam. Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum syariah dan memiliki konsekuensi sosial serta spiritual yang serius bagi yang melakukannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!