Mohon tunggu...
Dewi Hasimah
Dewi Hasimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas tanjung pura

Hobi membaca, tapi lebih minat ke publik speaking yawwa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Haramnya Poliandri bagi Wanita

24 Mei 2024   19:10 Diperbarui: 24 Mei 2024   19:45 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Poliandri adalah praktik di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan. Dalam Islam, poliandri dianggap haram atau dilarang. Dalam konteks Islam, poliandri dianggap sebagai praktik yang tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dan hikmah yang dijelaskan oleh ulama dalam berbagai sumber keislaman.

Berdasarkan sumber-sumber yang saya temukan, tidak ada pengecualian untuk praktik poliandri dalam Islam. Poliandri secara konsisten dianggap haram atau dilarang dalam ajaran Islam. Ini didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang menekankan pentingnya kejelasan nasab dan menjaga kehormatan keluarga.

Dalam fikih Islam, salah satu syarat bagi perempuan yang akan dinikahi adalah harus terbebas dari ikatan pernikahan sebelumnya atau telah menyelesaikan masa 'iddah, yang menunjukkan bahwa wanita tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu suami pada satu waktu. Selain itu, hukum poliandri juga bertentangan dengan fitrah manusia dan dapat menimbulkan masalah sosial serta psikologis.

Jadi, dalam konteks Islam, tidak ada pengecualian yang memungkinkan praktik poliandri. Pernikahan dalam Islam dibangun atas dasar monogami, di mana seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami pada satu waktu untuk menjaga ketertiban sosial dan kejelasan keturunan.

Dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah

Dalil yang melarang poliandri dalam Islam dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Salah satu ayat yang sering dikutip adalah Surah An-Nisa' ayat 24, yang berbunyi:

"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. Ayat ini menegaskan larangan bagi wanita yang sudah memiliki suami untuk menikah lagi dengan pria lain.

Hikmah dan Kebijakan Syariah

Dari perspektif fikih, seorang wanita yang ingin menikah harus terbebas dari ikatan pernikahan sebelumnya atau telah menyelesaikan masa 'iddah. Ini menunjukkan bahwa wanita tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu suami pada satu waktu.

Selain itu, hukum poliandri juga dikaitkan dengan masalah keturunan dan kejelasan nasab. Islam menekankan pentingnya kejelasan nasab dan menjaga kehormatan keluarga, yang bisa menjadi rumit jika poliandri diizinkan.

 Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun