Menjelaskan mengenai kronologi kejadian secara lengkap dan sertakan bukti kekerasan tersebut misalnya berbentuk foto luka, untuk mempermudah proses penyidikan. Kemudian, laporan yang masuk akan diproses 1×24 jam atau bahkan lebih cepat, tergantung pada banyaknya aduan yang masuk.Â
Pengaduan tersebut akan diteruskan ke Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban untuk pendampingan. Nah, begitulah ulasan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana cara untuk melapor jika menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H