K07_Quiz to 26 Oktober Pemeriksaan Pajak_ Math TP Doc Berkaitan dengan PMK No 172 Tahun 2023_Dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
Math, TP Doc Berkaitan dengan PMK No. 172 Tahun 2023
Jawaban Soal 1
Tentukan nilai x fungsi eksponensial
(x^2+1)^2=(99^2+ 1)^2
(x^2+1)=(99^2+1)
x^2=99^2+1-1
x=99+1-1
x=99
Kaitan persamaan pada soal 1 dengan PMK No. 172 Tahun 2023 yaitu menerapkan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi jual beli saham antar perusahaan induk dan anak perusahaan. Fungsi Eksponensial pada persamaan diatas sebenarnya lebih kepada persamaan aljabar sederhana dengan hasil yang wajar. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan induk dan anak perusahaan, dilakukan seolah-olah mereka adalah pihak yang independen. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya manipulasi harga atau penghindaran pajak. Berikut adalah beberapa cara untuk menerapkan prinsip ini dalam transaksi jual beli saham:
1. Penentuan Harga Pasar Wajar (Fair Market Value/FMV)
- Analisis banding dengn membandingkan harga transaksi saham yang sama atau serupa yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa (independen).
- Mengguunakan metode-metode yang diakui secara umum, seperti metode pendapatan (income approach), metode aset (asset approach), atau metode pasar (market approach).
- Selain harga, pertimbangkan juga faktor-faktor lain seperti dividen yang dibayarkan, potensi pertumbuhan perusahaan, kondisi pasar, dan risiko yang terkait
2. Dokumentasi yang Lengkap
- Melengkapi dokumen yang lengkap dan terperinci sangat penting untuk membuktikan bahwa transaksi telah dilakukan secara wajar. Dokumen ini meliputi studi kelayakan, laporan penilaian, perjanjian jual beli, dan dokumentasi lainnya yang relevan.
- Menjelaskan alasan bisnis yang mendasari transaksi tersebut. Apakah ada alasan strategis atau operasional yang melandasi transaksi ini?
3. Tinjauan Berkala
- Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukan.
- Melakukan penyesuaian jika terdapat perubahan kondisi pasar atau faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi nilai wajar, lakukan penyesuaian terhadap harga transaksi.
Contoh :
Perusahaan induk menjual sahamnya pada anak perusahaan. Untuk menentukan harga jual yang wajar, perusahaan dapat :
- Membandingkan harga saham perusahaan sejenis yang diperdagangkan di bursa efek.
- Menggunakan metode pendapatan untuk menghitung nilai perusahaan berdasarkan proyeksi laba masa depan.
- Meminta penilai independen untuk melakukan penilaian terhadap perusahaan anak.
- Membuat laporan penilaian yang lengkap dan menjelaskan alasan-alasan bisnis di balik transaksi tersebut.
Jawaban Soal 2 : Persamaan kuadratik
Hitunglah Nilai x kasus TP persamaan kuadratik persamaan ini
x^4-6x^3+9x^2+100=0
x^4-6x^3+9x^2=- 100
Misal x = - 2 maka persamaan menjadi :
-2^4 - 6(-2)^3+9(-2)^2=- 100
100=- 100
0
Persamaan diatas merupakan persamaan polinomial berderajat empat. Persamaan kuadrat memiliki derajat tertinggi 2, sedangkan persamaan ini memiliki derajat 4. Semakin tinggi derajat suatu persamaan polinomial, semakin kompleks pula penyelesaiannya. Tidak seperti persamaan kuadrat yang seringkali dapat diselesaikan dengan memfaktorkan, persamaan ini tidak memiliki faktorisasi yang jelas. Dalam kasus transfer pricing, persamaan matematika seperti ini mungkin digunakan dalam model-model ekonomi untuk menganalisis harga transfer yang wajar antara perusahaan terkait. Namun, penggunaan persamaan matematika dalam transfer pricing biasanya lebih kompleks dan melibatkan banyak variabel lainnya. PMK No. 172 Tahun 2023 merupakan peraturan yang sangat komprehensif dalam mengatur prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam konteks transfer pricing, variabel yang perlu diperhatikan sangatlah banyak dan kompleks, mengingat setiap transaksi memiliki karakteristik yang unik.
Secara umum, variabel-variabel yang perlu dipertimbangkan dalam analisis transfer pricing adalah:
1. Karakteristik Transaksi
- Jenis transaksi seperti jual beli barang, jasa, penggunaan aset, pembiayaan, dan lainnya
- Kondisi pembayaran seperti tunai, kredit, barter, atau kombinasi.
- Volume transaksi
- Frekuensi Transaksi
- Tingkat risiko yang melekat pada transaksi.
2. Karakteristik Pihak yang Bertransaksi
- Fungsi masing-masing pihak dalam transaksi (produksi, pemasaran, dan lainnhya).
- Aset yang dimiliki dan digunakan dalam transaksi.
- Risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.
- Kondisi keuangan masing-masing pihak.
3. Kondisi Ekonomi
- Kondisi pasar untuk produk atau jasa yang diperdagangkan.
- Kondisi ekonomi secara keseluruhan, seperti inflasi, suku bunga, dan pertumbuhan ekonomi.
- Peraturan pemerintah yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan.
4. Faktor-Faktor Lain yang Relevan
- Hak milik intelektual yag meliputi adanya hak paten, merek dagang, atau hak cipta yang terkait dengan transaksi.
- Kontrak  isi perjanjian antara pihak-pihak yang bertransaksi.
- Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dengan analisis mendalam tentang fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak dalam transaksi.
Metode Penentuan Harga Transfer
Untuk menentukan harga transfer yang wajar, PMK 172/2023 memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memilih metode yang sesuai dengan karakteristik transaksi. Beberapa metode yang umum digunakan antara lain:
- Metode Perbandingan Harga Antar Pihak yang Independen (CUP) dengan membandingkan harga transaksi dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Metode ini cocok jika terdapat transaksi yang sebanding antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Namun, jika produk yang dihasilkan oleh perusahaan A sangat spesifik dan tidak ada produk yang serupa di pasaran, metode ini sulit diterapkan.
- Metode Harga Penjualan Kembali (RPM) dengan membandingkan harga jual produk jadi dengan harga pembelian bahan baku atau komponen dari pihak afiliasi. Metode ini cocok jika perusahaan B menjual produk akhir ke pihak ketiga yang tidak terkait. Namun, jika perusahaan B melakukan modifikasi signifikan terhadap produk, metode ini mungkin kurang tepat.
- Metode Biaya Plus (Cost Plus) dengan menambahkan margin keuntungan yang wajar pada biaya produksi. Metode ini cocok jika perusahaan A ingin mendapatkan margin keuntungan yang wajar atas biaya produksinya. Namun, metode ini tidak mempertimbangkan kondisi pasar dan persaingan.
- Metode Profitabilitas Neto (Net Margin Method) dengan membandingkan tingkat profitabilitas dengan perusahaan yang sebanding. Metode ini cocok jika terdapat data komparabel mengenai tingkat profitabilitas perusahaan yang sebanding. Namun, sulit untuk menemukan perusahaan yang benar-benar sebanding.
- Metode Transaksi Khusus (Transactional Net Margin Method) dengan membandingkan margin keuntungan dari transaksi yang sejenis. Metode ini lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan karakteristik transaksi yang spesifik. Metode ini cocok untuk kasus di mana sulit menemukan transaksi yang benar-benar sebanding.
Contoh
Perusahaan teknologi yang perusahaan induk memiliki hak paten atas teknologi tertentu dan melisensikan teknologi tersebut kepada anak perusahaan, metode yang cocok adalah Metode Profitabilitas Neto atau Metode Transaksi Khusus. Pilihan metode transfer pricing harus didasarkan pada analisis yang cermat terhadap karakteristik transaksi, fungsi, aset, dan risiko masing-masing pihak, serta kondisi pasar yang berlaku. Tidak ada metode yang secara universal terbaik, dan pilihan metode yang tepat akan berbeda-beda untuk setiap kasus.
Jawaban Soal 3
Hitunglah nilai x kasus TP persamaan ini
8^x+2^x=68
Misal x = 2 maka persamaan menjadi :
8^2+2^2=68
64 + 4 = 68
68 = 68
Persamaan seperti ini mungkin muncul dalam model-model ekonomi yang digunakan dalam analisis transfer pricing. Namun, penerapannya dalam konteks transfer pricing akan melibatkan banyak faktor lain, seperti:
1. Fungsi masing-masing pihak seperti perusahaan terkait bertindak sebagai produsen, distributor, atau pusat layanan. Untuk menentukan apakah perusahaan terkait bertindak sebagai produsen, distributor, atau pusat layanan dalam konteks transfer pricing, kita perlu melakukan analisis yang mendalam terhadap fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang dimiliki dan ditanggung oleh perusahaan tersebut. Fungsi peran masing-masing usaha, yaitu :
- Produsen : Perusahaan secara langsung terlibat dalam proses produksi barang atau jasa. Mereka memiliki fasilitas produksi, tenaga kerja, dan teknologi yang diperlukan untuk menciptakan produk akhir.
- Distributor : Perusahaan bertanggung jawab untuk mendistribusikan produk dari produsen ke konsumen akhir. Mereka memiliki jaringan distribusi, gudang, dan armada transportasi.
- Pusat Layanan : Perusahaan menyediakan layanan terkait produk, seperti perbaikan, pemeliharaan, atau dukungan teknis. Mereka memiliki tenaga ahli dan fasilitas layanan.
2. Aset yang digunakan digunakan dalam transaksi meliputi aset fisik, aset tidak berwujud, aset keuangan dan aset lainnya. Dalam transfer pricing, aset yang menjadi fokus utama adalah aset yang terkait langsung dengan transaksi antara perusahaan terkait. Misalnya, jika transaksi melibatkan penjualan barang dari perusahaan induk ke anak perusahaan, maka aset yang relevan adalah barang dagangan, peralatan produksi, dan merek dagang yang terkait dengan produk tersebut.
3. Risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak dalam setiap transaksi, baik antara pihak yang tidak terkait maupun pihak yang terkait (dalam konteks transfer pricing), terdapat risiko-risiko tertentu yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Risiko-risiko ini dapat mempengaruhi harga transfer yang wajar dan perlu dipertimbangkan dalam analisis transfer pricing. Risiko yang terkait dengan fungsi masing-masing pihak dalam rantai nilai, seperti risiko pengembangan produk, risiko pemasaran, atau risiko produksi. Risiko yang terkait dengan kepemilikan dan penggunaan aset, seperti risiko kerusakan aset atau penurunan nilai aset. Risiko yang terkait dengan kondisi keuangan masing-masing pihak, seperti risiko ketidakstabilan keuangan atau risiko likuiditas. Risiko merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam analisis transfer pricing. Dengan mengidentifikasi dan mengukur risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak, perusahaan dapat menentukan harga transfer yang wajar dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).
4. Kondisi pasar memainkan peran yang sangat penting dalam menentukan harga transfer yang wajar. Kondisi pasar yang berbeda akan menghasilkan harga pasar yang berbeda pula. Oleh karena itu, dalam analisis transfer pricing, sangat penting untuk memahami dan menganalisis kondisi pasar di mana transaksi terjadi. Untuk menganalisis kondisi pasar dalam transfer pricing, beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
- Mengumpulkan data pasar yang relevan tentang harga pasar, volume penjualan, pangsa pasar, dan tren harga untuk produk atau jasa yang sejenis.
- Mengidentifikasi pasar yang relevan untuk transaksi yang sedang dianalisis, baik secara geografis maupun secara produk.
- Membandingkan dengan transaksi independent dengan harga transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa (independent parties).
- Menyesuaikan dengan kondisi khusu jika terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi transaksi dengan kondisi pasar secara umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga pasar.
Contoh :
Perusahaan induk menjual komponen elektronik ke anak perusahaannya. Untuk menentukan harga transfer yang wajar, perlu dianalisis kondisi pasar untuk komponen elektronik yang sejenis. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan antara lain :
Apakah permintaan akan komponen elektronik tersebut sedang tinggi atau rendah?
Siapa saja pesaing utama dan seberapa kuat posisi tawar mereka?
Apakah ada teknologi baru yang dapat menggantikan komponen elektronik tersebut?
Apakah ada faktor ekonomi global yang dapat mempengaruhi harga komponen elektronik, seperti perang dagang atau perubahan kebijakan pemerintah
Â
Refrerensi
PMK No. 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Modul Dosen K07, Transfer Pricing : PMK No. 172 Tahun 2023, Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI