Mohon tunggu...
Dewi Wulandari Octaviani
Dewi Wulandari Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110053 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K07_Quiz to 26 Oktober Pemeriksaan Pajak_Math TP Doc Berkaitan dengan PMK No 172 Tahun 2023

27 Oktober 2024   19:39 Diperbarui: 27 Oktober 2024   20:48 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Soal K07  Prof. Apllo

x^4-6x^3+9x^2+100=0
x^4-6x^3+9x^2=- 100

Misal x = - 2 maka persamaan menjadi :

-2^4 - 6(-2)^3+9(-2)^2=- 100
100=- 100
0

Persamaan diatas merupakan persamaan polinomial berderajat empat. Persamaan kuadrat memiliki derajat tertinggi 2, sedangkan persamaan ini memiliki derajat 4. Semakin tinggi derajat suatu persamaan polinomial, semakin kompleks pula penyelesaiannya. Tidak seperti persamaan kuadrat yang seringkali dapat diselesaikan dengan memfaktorkan, persamaan ini tidak memiliki faktorisasi yang jelas. Dalam kasus transfer pricing, persamaan matematika seperti ini mungkin digunakan dalam model-model ekonomi untuk menganalisis harga transfer yang wajar antara perusahaan terkait. Namun, penggunaan persamaan matematika dalam transfer pricing biasanya lebih kompleks dan melibatkan banyak variabel lainnya. PMK No. 172 Tahun 2023 merupakan peraturan yang sangat komprehensif dalam mengatur prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam konteks transfer pricing, variabel yang perlu diperhatikan sangatlah banyak dan kompleks, mengingat setiap transaksi memiliki karakteristik yang unik.

Secara umum, variabel-variabel yang perlu dipertimbangkan dalam analisis transfer pricing adalah:

1. Karakteristik Transaksi

  • Jenis transaksi seperti jual beli barang, jasa, penggunaan aset, pembiayaan, dan lainnya
  • Kondisi pembayaran seperti tunai, kredit, barter, atau kombinasi.
  • Volume transaksi
  • Frekuensi Transaksi
  • Tingkat risiko yang melekat pada transaksi.

2. Karakteristik Pihak yang Bertransaksi

  • Fungsi masing-masing pihak dalam transaksi (produksi, pemasaran, dan lainnhya).
  • Aset yang dimiliki dan digunakan dalam transaksi.
  • Risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.
  • Kondisi keuangan masing-masing pihak.

3. Kondisi Ekonomi

  • Kondisi pasar untuk produk atau jasa yang diperdagangkan.
  • Kondisi ekonomi secara keseluruhan, seperti inflasi, suku bunga, dan pertumbuhan ekonomi.
  • Peraturan pemerintah yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan.

4. Faktor-Faktor Lain yang Relevan

  • Hak milik intelektual yag meliputi adanya hak paten, merek dagang, atau hak cipta yang terkait dengan transaksi.
  • Kontrak  isi perjanjian antara pihak-pihak yang bertransaksi.
  • Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dengan analisis mendalam tentang fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak dalam transaksi.

Metode Penentuan Harga Transfer

Untuk menentukan harga transfer yang wajar, PMK 172/2023 memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memilih metode yang sesuai dengan karakteristik transaksi. Beberapa metode yang umum digunakan antara lain:

  • Metode Perbandingan Harga Antar Pihak yang Independen (CUP) dengan membandingkan harga transaksi dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Metode ini cocok jika terdapat transaksi yang sebanding antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Namun, jika produk yang dihasilkan oleh perusahaan A sangat spesifik dan tidak ada produk yang serupa di pasaran, metode ini sulit diterapkan.
  • Metode Harga Penjualan Kembali (RPM) dengan membandingkan harga jual produk jadi dengan harga pembelian bahan baku atau komponen dari pihak afiliasi. Metode ini cocok jika perusahaan B menjual produk akhir ke pihak ketiga yang tidak terkait. Namun, jika perusahaan B melakukan modifikasi signifikan terhadap produk, metode ini mungkin kurang tepat.
  • Metode Biaya Plus (Cost Plus) dengan menambahkan margin keuntungan yang wajar pada biaya produksi. Metode ini cocok jika perusahaan A ingin mendapatkan margin keuntungan yang wajar atas biaya produksinya. Namun, metode ini tidak mempertimbangkan kondisi pasar dan persaingan.
  • Metode Profitabilitas Neto (Net Margin Method) dengan membandingkan tingkat profitabilitas dengan perusahaan yang sebanding. Metode ini cocok jika terdapat data komparabel mengenai tingkat profitabilitas perusahaan yang sebanding. Namun, sulit untuk menemukan perusahaan yang benar-benar sebanding.
  • Metode Transaksi Khusus (Transactional Net Margin Method) dengan membandingkan margin keuntungan dari transaksi yang sejenis. Metode ini lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan karakteristik transaksi yang spesifik. Metode ini cocok untuk kasus di mana sulit menemukan transaksi yang benar-benar sebanding.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun