Mohon tunggu...
Dewi Nurrahmawati
Dewi Nurrahmawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar sekolah

Sayaa menyukai musikk

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Good Govemance

8 Januari 2024   05:46 Diperbarui: 8 Januari 2024   07:31 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Selain peraturan AD/ART, sumber daya manusia (SDM) organisasi kemahasiswaan juga wajib membuat catatan keuangan dan laporan keuangan agar alat ini efektif. Peningkatan SD ini dapat dilakukan dengan melaksanakan pelatihan Treasury pada organisasi kemahasiswaan. (Muhammad:2016)

Kegiatan ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan para ahli di bidang pencatatan keuangan dan mengikuti pelatihan. Misalnya saja melalui kerjasama antara dengan Fakultas Ekonomi dan Fakultas Ekonomi. Untuk menjawab hal tersebut, rasio supervisi terhadap organisasi kemahasiswaan perlu dibahas lebih lanjut terkait dengan prinsip akuntabilitas mengenai supervisi, sebagaimana sebelumnya telah peneliti bahas mengenai "keunikan" organisasi kemahasiswaan. (Muhammad:2016)

 Fungsi pengawasan pada umumnya merupakan salah satu fungsi lembaga legislatif, terpisah dari fungsi anggaran negara dan legislatif. Di sisi lain, organisasi kemahasiswaan tidak memiliki perbedaan besar dengan badan legislatif, dan memiliki fungsi pengawasan. Namun, sejauh ini kewenangan pengawasan tersebut belum efektif karena mandat dan fungsinya belum memadai. Berdasarkan penelitian, konsep ideal kewenangan pengawasan adalah peneliti tidak menghilangkan atau menambah kewenangan pengawasan , dan peneliti lebih memperkuat tugas, fungsi, dan status kewenangan pengawasan disarankan. (Muhammad:2016)

 Bentuk lembaga penelitian ini antara lain dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Bentuk formal adalah Senat Mahasiswa, DPM, MPM, DM, dan lain-lain, namun ada di BEM KM UGM, DEMA KM Fisipol, BEM KM Biologi, BEM, KM, FTP, BEM KM Farmasi, LEM FKT, BEM Peternakan, BEM FK, BEM FKH, BEM FKG, BEM KM MIPA, BEM KM Teknik, dan BEM KM SV. Peneliti menyarankan agar dari segi misi, fungsi, dan kedudukan AD/ART hendaknya menekankan bahwa peran badan pengawas berfungsi sebagai alat untuk memantau organisasi pembelajaran mahasiswa. Mekanisme pemantauan sendiri dilakukan melalui pemantauan langsung terhadap seluruh kegiatan dan program kerja, termasuk fungsi advokasi dan pembelajaran organisasi kemahasiswaan. (Muhammad:2016)

 Langkah-langkah yang dapat diambil oleh badan pengawas ini, antara lain pertemuan dengan pimpinan lembaga, pertemuan dengan kepala departemen, pertemuan dengan direktur acara, penggunaan teknologi untuk mencatat permintaan mahasiswa, dan pertemuan komite senat mahasiswa. (Muhammad:2016)

 Organisasi yang digunakan lebih dari orang, selain bentuk informal biasanya dilakukan melalui forum komunikasi (Forkom) yang bertempat di LEM FIB, LM Psikologi, DEMA Justicia, DEMA KM Pertanian, LM Filsafat, BEM FEB, BEM Geografi mengacu pada langsung pengawasan pimpinan organisasi kemahasiswaan dan oleh karena itu merupakan pola forum komunikasi. Hal ini bisa dilakukan oleh pimpinan organisasi lain dan dinilai jauh dari sifat politis. Namun hal ini belum sepenuhnya terselesaikan oleh Forcom selama , dan masih banyak permasalahan terkait kedudukan, fungsi, dan pola kinerja pengawasan yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, dalam AD/ART peneliti akan membahas tentang kedudukan pengawasan, fungsi, dan Kami memberikan saran yang menonjolkan pola kinerja. (Muhammad:2016)

 Pimpinan lembaga mempunyai hak yang sama, namun disini forum juga mengatur komunikasi mengenai koordinator, dimana koordinator tersebut ditugaskan kepada pimpinan lembaga organisasi kemahasiswaan. Mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Forkom sendiri, tidak hanya berlaku pada pengawasan langsung saja, juga tidak hanya berlaku pada badan kemahasiswaan saja. Namun, 4,444 organisasi kemahasiswaan selain pimpinan tingkat fakultas juga memenuhi syarat.Hal ini dapat dilakukan dengan komunikasi langsung dari kepada pimpinan instansi lainnya. (Muhammad:2016)

 Apabila pengaturan ini mengutamakan konsultasi, alat tersebut dapat menggunakan teknologi informasi seperti media sosial, dan hal ini dapat dilakukan dari waktu ke waktu, atau setidaknya seminggu sekali. Koordinator di sini tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur kebijakan lembaga kemahasiswaan lainnya. Namun peran koordinator ini hanya mengkoordinasikan permasalahan terkait sinergitas antara 4.444 lembaga dengan lembaga lain, serta sinergi antar Lembaga. (Muhammad:2016)

Contohnya adalah pendanaan yang diberikan oleh dekan kepada lembaga kemahasiswaan lain, yang sebelumnya pada awalnya dialokasikan kepada badan pengurus dan memerlukan pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga untuk ditinjau oleh badan pengurus.Hal ini terkait dengan dan institusi harus lulus. (Muhammad:2016)

 Dewan kemudian meneruskannya ke dekan, Manajer juga dapat memveto tugas terkait yang tidak mereka sukai sebelum meneruskannya ke dekan. Di sisi lain, ruang lingkup koordinasi ini penting dari sudut pengambilan kebijakan, yaitu antara lain pembagian finansial, pembagian waktu kerja antar lembaga yang efektif, dan lembaga mana yang dapat digabungkan agar kegiatannya lebih efektif. Hal ini dalam rangka sinergi kegiatan. Administrasi yang efektif dapat dimulai selama konsultasi umum. Terkait dengan prinsip partisipasi juga mencakup keterlibatan mahasiswa dalam pengelolaan dan dukungan organisasi kemahasiswaan. (Muhammad:2016)

 Tentu saja, hal ini membutuhkan organisasi kemahasiswaan untuk berpartisipasi. Untuk meningkatkan partisipasi, peneliti membagi partisipasi menjadi dua jenis : internal dan eksternal. Dari sisi internal perlu adanya kesadaran di kalangan mahasiswa khususnya mengenai keyakinan akan pentingnya memimpin organisasi kemahasiswaan, yang tidak hanya memberikan nilai tambah melalui manfaat organisasi, namun juga memberikan softskill yang berguna di masa depan ditambahkan. (Muhammad:2016)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun