Mohon tunggu...
Dewandi Sudrajat
Dewandi Sudrajat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Ekonomi yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Berpengalaman dalam berbagai organisasi internal maupun eksternal kampus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Sistem Perpajakan dalam Menanggapi Pandemi Covid-19

21 Juli 2022   23:05 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:19 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sementara jumlah pajak yang dikumpulkan dari pajak penghasilan pribadi bisa lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya, karena orang kehilangan pekerjaan, menerima pengurangan gaji dan beberapa insentif pajak diberikan, itu masih dianggap sebagai situasi yang saling menguntungkan karena pajak insentif membantu mengurangi beban masyarakat dan membantu masyarakat memiliki daya beli untuk mendorong perekonomian.

Insentif Pajak untuk Bisnis

Untuk membantu pemilik usaha, insentif pajak berikut mulai ditawarkan pada tahun 2020 yang mungkin sampai batas tertentu diperpanjang hingga tahun 2021. 

Di Malaysia, umumnya perusahaan diwajibkan untuk menyerahkan taksiran pajak mereka sebulan sebelum mereka memulai periode akuntansi baru dan merevisi jumlah angsuran sebanyak dua kali selama periode yaitu pada bulan ke- 6 dan ke- 9 . 

Dikarenakan pandemi, perusahaan diperbolehkan melakukan revisi taksiran pajak di bulan pembayaran angsuran ke-3 jika pembayaran angsuran ke-3 jatuh pada tahun 2020. Hal ini akan membantu perusahaan untuk memproyeksikan arus kas mereka dengan lebih baik dan pada saat yang sama mematuhi hukum pajak.

Adapun penyisihan modal, penyisihan modal dipercepat akan diberikan untuk belanja modal yang memenuhi syarat yang terjadi pada mesin dan peralatan termasuk Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi mulai tanggal 1 Maret 2020 hingga tanggal 31 Desember 2021 dimana tunjangan tahunan akan ditingkatkan menjadi 40% dari tarif saat ini. yang berkisar dari 10% hingga 20%, dan dengan tunjangan awal 20%. 

Pengurangan pajak dalam bentuk penyisihan modal akan diberikan untuk biaya yang dikeluarkan untuk alat pelindung diri sekali pakai atau tidak pakai atau alat lain yang relevan. 

Peningkatan menjadi 40% untuk penyisihan modal yang dipercepat dapat membantu industri manufaktur dalam menghemat pajak mereka dengan meningkatkan pengurangan penyisihan modal dan dengan demikian mengurangi jumlah pendapatan wajib.

Pengurangan pajak hingga RM 300.000 akan diberikan untuk biaya yang dikeluarkan untuk renovasi dan pemugaran tempat bisnis dari tanggal 1 Maret 2020 hingga tanggal 31 Desember 2021. Adapun biaya pra-permulaan, pengurangan ganda akan diberikan pada biaya pra-permulaan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pelayaran Internasional untuk mendirikan kantor regional di Malaysia dengan ketentuan bahwa aplikasi harus diajukan ke Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2021.

Karena pendanaan adalah masalah penting selama pandemi ini, untuk mendorong sumbangan, kontribusi dalam bentuk tunai atau barang untuk memerangi wabah COVID-19, diperbolehkan sebagai pengurangan pajak. 

Selain itu, pendapatan bunga yang masih harus dibayar lembaga keuangan dari pinjaman atau pembiayaan yang terkait dengan moratorium dari tanggal 1 April 2020 hingga tanggal 30 September 2020 hanya akan dikenakan pajak pada saat diterima atau saat menjadi piutang pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2020. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun