Mohon tunggu...
Dewandi Sudrajat
Dewandi Sudrajat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Ekonomi yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Berpengalaman dalam berbagai organisasi internal maupun eksternal kampus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Sistem Perpajakan dalam Menanggapi Pandemi Covid-19

21 Juli 2022   23:05 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:19 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindakan ini telah menyebabkan ekonomi melambat. Misalnya, Malaysia memulai Movement Control Order (MCO) pertama pada Maret 2020 dan sejak itu, beberapa MCO lagi diterapkan. Diperkirakan bahwa pada tahun 2020, ekonomi Malaysia kehilangan sekitar RM 2 miliar setiap hari saat MCO berlaku (Kementerian Keuangan, 2021).

Hingga saat ini, Pemerintah Malaysia telah memperkenalkan tujuh paket stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat dan membangun kembali perekonomian yang terkena dampak parah. Dimulai dengan Paket Stimulus Ekonomi pada Februari 2020, disusul PRIHATIN pada Maret 2020, PRIHATIN UKM+, PENJANA, KITA PRIHATIN masing-masing pada April, Juni dan September 2020, PEMERKASA dan PEMULIH, paket stimulus terbaru yang diumumkan pada 28 Juni 2021. Pada tahun 2020 sendiri, total paket stimulus senilai RM 305 miliar atau 21% dari produk domestik bruto (PDB) Malaysia.

Di tengah ketidakpastian ekonomi, kebijakan perpajakan memiliki peran penting dalam mengurangi dan merespon konsekuensi negatif dari tindakan yang diambil untuk mengatasi krisis. 

Peran kebijakan pajak akan berkembang sesuai dengan fase pemulihan yang berbeda (Collier et al, 2020). Pada dasarnya, rumusan masalah dari artikel ini adalah "Bagaimana kebijakan perpajakan di Malaysia dalam menanggapi pandemi Covid-19?". Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini menyoroti kebijakan perpajakan yang diterapkan Pemerintah Malaysia sejak akhir tahun 2019 saat Covid-19 mulai muncul hingga akhir Desember 2020.

Metode

Dalam penelitian ini, pendekatan kualitatif digunakan untuk menganalisis kebijakan perpajakan yang diterapkan Pemerintah Malaysia sejak akhir tahun 2019 saat pandemi menjadi ancaman serius bagi negara tersebut hingga 31 Desember 2020. Sumber data diperoleh dari pidato Perdana Menteri dan dokumen terkait yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Kementerian Keuangan serta dipublikasikan di media sosial.

Hasil dan Pembahasan

Dampak pandemi Covid-19 hingga saat ini sangat besar dan mempengaruhi banyak aspek kehidupan manusia. Ini tidak hanya menyebabkan masalah mental dan kesehatan tetapi juga kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. MCO dan pemberlakuan lockdown untuk menurunkan angka Covid-19 memiliki efek samping bagi perekonomian Malaysia. 

Diperkirakan PDB mengalami kontraksi sebesar 8,3% pada tahun 2020 sebagai akibat dari banyaknya pembatasan yang berdampak pada kegiatan ekonomi (Kementerian Keuangan, 2021). Akibat dari hal tersebut, Pemerintah Malaysia telah memulai strategi 6R yang terdiri dari enam tahap rencana pemulihan yang berbeda yaitu Resolve, Resilient, Restart, Recovery, Revitalize, dan Reform. 

Sampai saat ini, sistem perpajakan juga telah mengikuti tahapan recovery yang sejalan dengan temuan Collier et. al (2020). Menurut Collier et al., (2020), dalam Fase 1 di mana langkah-langkah jangka pendek diperkenalkan di banyak negara di seluruh dunia, sistem pajak akan memperkenalkan langkah-langkah untuk mengurangi beban arus kas masyarakat, membebaskan pembayar pajak dari membayar komitmen pajak mereka yang biasa dan melonggarkan ketentuan pajak tertentu. 

Paket stimulus ekonomi yang disusun dari strategi 6R ini telah mengikutsertakan semua kalangan untuk membantu mereka mengatasi pandemi. Untuk mendorong lingkungan ekonomi yang stabil, paket stimulus ekonomi menawarkan insentif pajak berdasarkan kategori ekonomi yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun