Mohon tunggu...
Dewandi Sudrajat
Dewandi Sudrajat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Ekonomi yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Berpengalaman dalam berbagai organisasi internal maupun eksternal kampus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Sistem Perpajakan dalam Menanggapi Pandemi Covid-19

21 Juli 2022   23:05 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:19 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Pajak Penghasilan Pribadi

Sebuah keringanan pajak khusus hingga RM 1.000 diberikan kepada setiap individu untuk biaya perjalanan domestik yang dikeluarkan dari tanggal 1 Maret 2020 hingga tanggal 31 Desember 2021. Selain itu, setiap penarikan awal kontribusi hingga RM 1.500 dari Pensiun Pribadi dari tanggal 30 April 2020 hingga tanggal 31 Desember 2020 akan dibebaskan dari pemotongan pajak. 

Pembebasan pajak penghasilan hingga RM 5.000 akan diberikan kepada karyawan yang menerima ponsel, notebook atau tablet dari atasan mereka sudah efektif mulai tanggal 1 Juli 2020. 

Keringanan pajak penghasilan atas biaya yang dibayarkan ke pusat penitipan anak atau taman kanak-kanak akan ditingkatkan dari RM 2, 000 hingga RM 3,000 untuk tahun penilaian 2020 dan 2021. Individu yang membeli ponsel, notebook atau tablet akan diberikan keringanan pajak khusus hingga RM 2,500 efektif mulai tanggal 1 Juni 2020 (KPMG, 2021).

Insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada individu dapat mengurangi beban arus kas bagi mereka yang terkena dampak dan sekaligus membantu pelaku usaha untuk bertahan dari pandemi. 

Misalnya, ketika orang diizinkan melintasi perbatasan negara, bantuan RM 1.000 mendorong orang untuk pergi berlibur dan secara langsung membantu bisnis pariwisata yang terkena dampak buruk. Karena pandemi, kelas online dan bekerja dari rumah sudah menjadi norma yang mengharuskan siswa dan pekerja untuk memiliki akses ke smartphone, notebook, tablet, dll. 

Pembebasan RM 5,000 akan mengurangi beban pajak karyawan jika mereka menerima ponsel, buku catatan atau tablet dari pemberi kerja yang dalam kondisi normal, akan dikenakan pajak karena merupakan bagian dari pendapatan kerja berdasarkan Pasal 13(1)(b) manfaat dalam bentuk natura. 

Selain itu, peningkatan pembebasan biaya penitipan anak yang dibayarkan ke taman kanak-kanak menjadi RM 3.000 akan membantu meningkatkan penghematan pajak terutama selama periode ini ketika banyak karyawan harus menghadapi pemotongan gaji.

Orang tua yang harus membelikan handphone, notebook atau tablet untuk proses belajar anaknya juga akan menikmati kewajiban pajak yang lebih rendah karena mereka dapat mengklaim keringanan pajak khusus. 

Ini juga akan membantu pemilik bisnis yang menjual gadget tersebut dan menjaga perekonomian tetap berjalan. Karena pandemi Covid-19, telah mengubah ekonomi digital lebih awal dari yang diharapkan dan diperkirakan nilai ekonomi bisnis terkait digital akan tumbuh menjadi RM 222 miliar pada 2030 dari RM 31 miliar pada 2019 (Kementerian Keuangan, 2021). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun