Abstrak
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan covid-19 sebagai pandemi pada Maret 2020. Di bulan yang sama, Malaysia menerapkan 1st Movement Control Order (MCO) di seluruh negeri untuk mengurangi pandemi agar tidak menyebar di masyarakat.Â
Hampir bersamaan, Pemerintah Malaysia memperkenalkan paket stimulus untuk mengurangi pandemi, memperkuat ekonomi dan membantu masyarakat.Â
Memang di masa krisis ini otoritas pajak di berbagai belahan dunia memainkan peran penting untuk mendukung perekonomian masyarakat. Insentif pajak telah diperkenalkan untuk melengkapi kebijakan ini.Â
Artikel ini mengulas kebijakan perpajakan berupa insentif dan administrasi perpajakan yang ditawarkan oleh otoritas pajak di Malaysia dari akhir tahun 2019 hingga 31 Desember 2020. Tinjauan tersebut menunjukkan beberapa pendekatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dalam membantu perekonomian masyarakat di masa pandemi covid-19.Â
Temuan ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan masyarakat dan akademisi serta memberikan wawasan tentang pendekatan yang dilakukan otoritas pajak di negeri ini dalam mendukung perekonomian dan masyarakat di masa pandemi covid-19.Â
Tinjauan tersebut memberikan ruang untuk studi masa depan untuk menguji dampak dari langkah-langkah kebijakan pajak pada berbagai jenis wajib pajak.Â
Penelitian lanjutan juga harus membandingkan langkah-langkah pajak yang digunakan oleh negara lain sehingga bantuan yang lebih berarti dapat dirumuskan untuk membantu para pembayar pajak di Malaysia.
Kata kunci: Covid-19; kebijakan pajak; malaysia
Pendahuluan
Negara-negara di seluruh dunia masih berjuang melawan Covid-19 yang telah menimbulkan dampak buruk tidak hanya pada sistem kesehatan dan kesejahteraan masyarakat tetapi juga pada perekonomian. Pasalnya, untuk memerangi penyebaran virus tersebut, banyak negara di dunia yang merespons pandemi Covid-19 dengan lockdown, pembatasan kegiatan ekonomi, dan pergerakan warganya.Â