Mohon tunggu...
Dewa Kadek Darmada
Dewa Kadek Darmada Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Ordinary Person

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kearifan Lokal Pade Gelahang Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali (Eksistensi Nilai Antikorupsi Dimulai dari Desa)

11 Juli 2024   08:10 Diperbarui: 11 Juli 2024   08:10 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Budaya lokal yang ada di desa adat, dipandang mampu menjadi cermin dalam melaksanakan aktivitas pemerintahan desa. Sehingga itikad untuk melakukan hal-hal di luar awig-awig dan hasil pararem dapat diminimalisir. Hal ini membuktikan bahwa akuntabilitas memiliki cakupan yang luas, bukan hanya pertanggungjawaban finansial, melainkan pertanggungjawaban yang lebih menekankan pada akuntabilitas intern dan ekstern.

Akuntabilitas merupakan salah satu syarat yang diperlukan agar organisasi dapat mencapai predikat good governance. Lestari (2014) menjelaskan bahwa untuk mendukung terwujudnya good governance perlu adanya pengelolaan keuangan publik secara transparan dengan mendasarkan konsep value for money sehingga tercipta akuntabilitas publik. 

Demikian halnya dengan desa adat, tanpa disadari pengurus dan seluruh krama desa telah menerapkan keempat syarat good governance yang dijelaskan diatas. Asas transparansi tercermin dari terbukanya pengelolaan keuangan desa adat terhadap seluruh krama desa. Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan desa adat dijabarkan dan diumumkan kepada krama desa secara keseluruhan dalam suatu rapat khusus yang dilaksanakan dengan agenda pembahasan pertanggunngjawaban pengelolaan keuangan.

Asas kedua yang diperlukan dalam mewujudkan good governance adalah akuntabilitas. Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, bahwa akuntabilitas merupakan hal yang telah berhasil diwujudkan dan dijaga dalam kehidupan masyarakat desa adat. Oleh karena itu kepercayaan dalam kehidupan di desa adat selalu tertanam dengan baik. Asas selanjutnya adalah asas kewajaran atau kesetaraan. 

Kesetaraan memiliki arti sama, dalam hal ini adalah kesempatan yang sama bagi seluruh bagian organisasi untuk melakukan pengambilan keputusan. Tentunya asas ini sebagai wujud dari kearfian lokal Pade Gelahang yang sudah mendarah daging di setiap kehidupan masyarakat desa adat. 

Pade Gelahang itu sendiri bermakna "saling memiliki", yang mana kata "pade" berarti saling dan "gelahang" berarti memiliki. Desa adat sebagai organisasi tradisional masyarakat di Bali yang memiliki unsur kebersamaan saling memiliki yang kuat. Setiap masalah senantiasa dipecahkan bersama melalui sistem musyawarah mufakat (pararem desa). 

Demikian halnya dalam pengambilan sebuah keputusan, seluruh krama desa memiliki hak yang sama untuk memberikan pendapatnya untuk mencapai mufakat, tanpa memandang latar belakang krama itu sendiri.

Pade Gelahang sebagai salah satu landasan budaya lokal yang kuat, sebagai pijakan menjalani kehidupan, juga menjadi pengontrol segala aktivitas masyarakat, karena tanpa kearifan ini mustahil desa adat yang multikultur dapat ajeg (tetap eksis) dan berlanjutan. Sistem kontrol yang diberikan adalah sejauh mana krama desa mampu memaknai konsep Pade Gelahang jika dikaitkan dengan praktik akuntabilitas. 

Semakin tinggi pemahaman krama, maka kontrol dari kearifan ini dapat dikatakan sukses, dan begitu pula sebaliknya. Rasa kebersamaan, gotong royong, solidaritas dan saling memiliki yang tinggi di antara krama desa telah menjadikan satu ikatan yang kuat antar krama desa dengan prajuru desa, untuk selalu bergerak dalam satu visi dan misi yaitu dalam satu wadah Pade Gelahang.

Nilai Anti Korupsi Pade Gelahang

Istilah korupsi sepertinya tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Di berbagai media massa baik cetak maupun online, istilah korupsi seakan tidak pernah lepas dari kehidupan kita. Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun