Mohon tunggu...
Dewa Kadek Darmada
Dewa Kadek Darmada Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Ordinary Person

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kearifan Lokal Pade Gelahang Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali (Eksistensi Nilai Antikorupsi Dimulai dari Desa)

11 Juli 2024   08:10 Diperbarui: 11 Juli 2024   08:10 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam upaya membangun suasana ekonomi yang berdaya saing, KNKG lalu meluncurkan pedoman good corprate governance sebagai acuan bagi beberapa perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya serta meminimalisasi dampak-dampak agency problem yang muncul. 

Bahkan, dalam membangun iklim berimbang menuju pembangunan yang berkelanjutan pada tiga sektor, yaitu negara, swasta, dan masyarakat, maka pada tahun 2008 diluncurkanlah pedoman baru good governance pada sektor pelayanan publik yang disebut dengan istilah good public governance (GPG).

GPG dimaksudkan sebagai usaha untuk mengefektifkan penyelenggaraan negara, mengarahkan terciptanya fungsi pengawasan yang baik, mendorong aparatur negara mengembangkan integritas dan kemampuan diri, menciptakan tumbuhnya tanggung jawab untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, serta menumbuhkan daya saing yang regional ataupun internasional. 

Setiap lembaga publik pun wajib memastikan seluruh asas GPG yang terdiri dari demokrasi, transparansi, akuntabilitas, budaya hukum, serta kewajaran dan kesetaraan agar dijalankan dengan baik di setiap fungsi organisasi.

Tujuan dari penerapan GPG tersebut bagi sektor publik juga selaras untuk diadopsi dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan desa adat di Bali. Dalam tatanan masyarakat adat di Bali sesungguhya penerapan GPG tersebut tercermin dari implementasi setiap asasnya. Demokrasi yang didominasi oleh semangat partisipatif krama desa terlihat pada saat pengambilan keputusan pararem atau rapat desa. 

Masyarakat adat cukup responsif dan partisipatif dalam menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan penganggaran desa adat dalam satu tahun anggaran. Semangat keterbukaan dalam bentuk implementasi transparansi tercermin dari begitu banyaknya desa adat di Bali yang memanfaatkan media sosial untuk menyalurkan segala bentuk informasi aktivitas yang dijalankan. 

Bahkan, dalam mengumumkan peraturan adat bisa diakses secara online oleh masyarakatnya. Keberadaan pararem sebagai lembaga pemutus adat di setiap desa adat mencerminkan juga akuntabilitas berjalan dengan baik di Bali. Adanya rincian fungsi dan tugas masing-masing perangkat desa adat sesuai dengan praturan daerah di Provinsi Bali menjadi titik awal penerapan akuntabilitas selain dalam upaya menyajikan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Budaya hukum dalam lingkup desa adat di Bali terlebih telah berjalan dengan baik dengan adanya produk awig-awig dan pararem sebagai garis haluan dalam menuntun gerak langkah pengurus dan masyarakat desa adat. Bahkan, asas kesetaraan dan kewajaran dalam lingkup desa adat telah terbukti mampu menampilkan keberlangsungan dan eksistensi desa adat hingga saat ini. Pada tatanan masyarakat adatlah, kesetaraan antar-golongan terjadi dan harmonis satu sama lainnya. 

Tentu tata kelola yang baik berlandaskan pada lima asas GPG tersebut merupakan sebuah jalan menuju atau menjembatani hubungan masyarakat dengan pengurus desanya dan masyarakat dengan sesama mayarakatnya. Adanya pemisahan antara masyarakat sebagai prinsipal dan prajuru sebagai agent memunculkan potensi masalah-masalah keagenan di kemudian hari. Maka, penerapan asas GPG wajib dijalankan oleh prajuru desa adat.

Dalam penerapan GPG ini, tentunya menjadikan pengelolaan keuangan desa adat semakin baik dan bisa diterima oleh krama desa. Pertanggungjawaban yang disajikan menjadi tolok ukur para prajuru desa adat dalam meningkatkan rasa kepercayaan krama desa atas pengelolaan keuangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai Lembaga nonprofit, desa adat di Bali mampu menjadi bagian dari sistem pertanggungjawaban desa yang baik dan transparan bagi krama desanya.

Kearifan Lokal Pade Gelahang, Wujud Nilai Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun