Melalui keterlibatan proaktif dan komunikasi transparan, perusahaan berhasil menyelesaikan aksi mogok dan membangun kerangka kerja untuk hubungan kerja jangka panjang yang harmonis.
5. Manajemen Ekspatriat dan Praktik HR Antarbudaya
Studi Kasus:
Seorang manajer ekspatriat di Indonesia secara tidak sengaja melanggar norma budaya saat bernegosiasi, menyebabkan ketegangan dengan tim lokal.
Analisis dan Solusi:
- Tantangan yang Ditemukan:
- Pemahaman terbatas tentang nilai budaya Indonesia seperti hierarki dan komunikasi tidak langsung.
- Persyaratan hukum untuk mempekerjakan ekspatriat berdasarkan Peraturan No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
- Solusi:
- Berikan pelatihan lintas budaya kepada ekspatriat untuk memahami norma dan praktik lokal.
- Dorong komunikasi terbuka antara ekspatriat dan karyawan lokal.
- Pastikan kepatuhan terhadap izin kerja dan dokumentasi yang diperlukan.
Pelatihan sensitivitas budaya yang diterapkan perusahaan meningkatkan hubungan kerja, yang berujung pada produktivitas yang lebih tinggi dan integrasi tim yang lebih baik.
6. Hukum dan Regulasi Ketenagakerjaan
Studi Kasus:
Sebuah perusahaan memutus hubungan kerja seorang karyawan tanpa mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja yang benar, yang berujung pada gugatan hukum karena pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.
Analisis dan Solusi:
- Konteks Hukum: Hukum ketenagakerjaan Indonesia, termasuk UU Cipta Kerja (Omnibus Law), mengatur prosedur untuk pemutusan hubungan kerja yang sah, termasuk hak atas pesangon dan mekanisme penyelesaian sengketa.
- Solusi:
- Terapkan proses disiplin yang jelas sesuai dengan persyaratan hukum.
- Dokumentasikan semua masalah kinerja dan tindakan korektif.
- Libatkan mediasi atau arbitrase jika terjadi perselisihan.
Dengan mengikuti protokol hukum dan meningkatkan komunikasi selama proses pemutusan hubungan kerja, perusahaan berhasil menghindari dampak hukum lebih lanjut dan mempertahankan reputasinya.