Mohon tunggu...
Alexander Batara Marpaung
Alexander Batara Marpaung Mohon Tunggu... Lainnya - Profesional

Senang jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Analisis Studi Kasus tentang Isu Legal dan HR di Indonesia

24 Desember 2024   11:24 Diperbarui: 24 Desember 2024   11:24 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Courtesy of Linkedin and Anamika_jha

Analisis dan Solusi:

  • Tantangan yang Ditemukan:
    • Tidak adanya program pelatihan yang terstruktur menghambat pengembangan keterampilan.
    • Kurangnya jalur karier yang jelas menyebabkan tingkat turnover yang tinggi.
  • Solusi:
    • Perkenalkan program pelatihan dan pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri.
    • Terapkan perencanaan suksesi untuk mengidentifikasi dan mengembangkan calon pemimpin masa depan.
    • Tinjau dan komunikasikan jalur karier kepada karyawan secara berkala.

Startup ini meluncurkan inisiatif pengembangan kepemimpinan dan program pengembangan keterampilan, yang berhasil mengurangi turnover sebesar 25% dalam setahun dan meningkatkan keterlibatan karyawan.

3. Keberagaman dan Inklusi di Tempat Kerja

Studi Kasus:

Sebuah perusahaan di Indonesia dengan tim kepemimpinan yang didominasi laki-laki menghadapi kritik karena kurangnya praktik keberagaman gender dan inklusi.

Analisis dan Solusi:

  • Hambatan Hukum dan Budaya: Keberagaman gender didukung oleh undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, tetapi norma budaya sering menjadi penghambat.
  • Solusi:
    • Tetapkan kuota rekrutmen untuk meningkatkan representasi perempuan dalam posisi kepemimpinan.
    • Lakukan pelatihan untuk mengatasi bias tidak sadar dalam proses rekrutmen dan promosi.
    • Bentuk kelompok sumber daya karyawan untuk mendukung karyawan yang kurang terwakili.

Dengan menerapkan strategi ini, perusahaan berhasil meningkatkan representasi perempuan sebesar 30% dalam dua tahun, yang mendorong inovasi dan kinerja tim.

4. Hubungan Industrial dan Serikat Pekerja

Studi Kasus:

Sebuah perusahaan manufaktur di Indonesia menghadapi aksi mogok berkepanjangan karena perselisihan upah yang belum terselesaikan dengan serikat pekerja.

Analisis dan Solusi:

  • Konteks Hukum: UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menjamin hak pekerja untuk berserikat dan bernegosiasi secara kolektif.
  • Solusi:
    • Mulai proses negosiasi terstruktur dengan perwakilan serikat pekerja.
    • Gunakan mediator pihak ketiga untuk memfasilitasi dialog yang adil.
    • Kembangkan sistem kompensasi yang transparan dan terkait dengan kinerja serta standar industri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun