Mohon tunggu...
Devy Rosyta
Devy Rosyta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa D3 Paramedik Veteriner, Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Dalam Rumah Tangga saat Pandemi Covid-19

14 Juni 2022   21:47 Diperbarui: 14 Juni 2022   22:05 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam upaya pemulihan yang dilakukan diharapkan pihak masyarakat dan keluarga tidak memandang buruk kepada korban tindak kekerasan, karena akan membuat kondisi mental korban terpengaruh akibat asumsi-asumsi yang ada. Upaya pemulihan yang dilakukan dapat sebagai berikut:

  1. Pemulihan kesehatan, korban berhak mendapatkan tindakan medis dari tenaga kesehatan.
  2. Pendampingan korban, pendampingan yang dimaksud yaitu memberikan konseling kepada korban kekerasan dan untuk memahami kondisi psikologis korban agar membantu memecahkan masalah.
  3. Bimbingan rohani, memberikan arahan dan penjelasan terkait kewajiban dan hak kepada Tuhan yang harus dilaksanakan oleh korban sebagai penguat takwa dan iman.
  4. Pelayanan resosialisasi, sebuah layanan yang diberikan lembaga instansi sosial dengan diberikannya arahan kepada korban agar dapat melaksanakan kehidupan sosialnya kembali.

Berikut beberapa upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, antara lain:

  1. Menjaga kesehatan mental melalui pengelolaan emosi;
  2. Meningkatkan komunikasi dengan mitra;
  3. Selalu melakukan pekerjaan yang baik dengan waktu yang berkualitas;
  4. Menandatangani perjanjian tertulis dengan pasangan untuk membuat rencana harian
  5. Mencari bantuan profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun