Dalam upaya pemulihan yang dilakukan diharapkan pihak masyarakat dan keluarga tidak memandang buruk kepada korban tindak kekerasan, karena akan membuat kondisi mental korban terpengaruh akibat asumsi-asumsi yang ada. Upaya pemulihan yang dilakukan dapat sebagai berikut:
- Pemulihan kesehatan, korban berhak mendapatkan tindakan medis dari tenaga kesehatan.
- Pendampingan korban, pendampingan yang dimaksud yaitu memberikan konseling kepada korban kekerasan dan untuk memahami kondisi psikologis korban agar membantu memecahkan masalah.
- Bimbingan rohani, memberikan arahan dan penjelasan terkait kewajiban dan hak kepada Tuhan yang harus dilaksanakan oleh korban sebagai penguat takwa dan iman.
- Pelayanan resosialisasi, sebuah layanan yang diberikan lembaga instansi sosial dengan diberikannya arahan kepada korban agar dapat melaksanakan kehidupan sosialnya kembali.
Berikut beberapa upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, antara lain:
- Menjaga kesehatan mental melalui pengelolaan emosi;
- Meningkatkan komunikasi dengan mitra;
- Selalu melakukan pekerjaan yang baik dengan waktu yang berkualitas;
- Menandatangani perjanjian tertulis dengan pasangan untuk membuat rencana harian
- Mencari bantuan profesional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!