Mohon tunggu...
Devy Rosyta
Devy Rosyta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa D3 Paramedik Veteriner, Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Dalam Rumah Tangga saat Pandemi Covid-19

14 Juni 2022   21:47 Diperbarui: 14 Juni 2022   22:05 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang masyarakat ketahui, di penghujung tahun 2019 muncul sebuah malapetaka yang dirasakan oleh seluruh dunia dengan kemunculan virus corona yang mengakibatkan penyakit covid-19. Indonesia resmi mengkonfirmasi masuknya virus corona pada tanggal 2 Maret 2020, dan pada tanggal 13 April 2020 resmi ditetapkannya penyakit covid-19 sebagai bencana nasional. Dikarenakan kasus positif yang semakin meningkat, WHO dan Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam kebijakan ini, semua masyarakat Indonesia dan seluruh penduduk dunia dilarang melakukan aktivitas diluar rumah, guna memperkecil kemungkinan terinfeksi virus corona. Wabah ini memiliki beberapa dampak, ada yang positif dan ada yang negatif. Dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat adalah masyarakat akan banyak menghabiskan waktu dengan keluarga, yang mungkin tidak memiliki banyak waktu bersama keluarga dalam kondisi normal, dan dampak negatifnya adalah seluruh dunia lumpuh di berbagai bidang, termasuk ekonomi, pendidikan dan lain-lain.

Namun berdasarkan dampak positif yang didapat masyarakat dari menghabiskan waktu bersama keluarga sepertinya ini bisa menjadi masalah bagi sebagian orang. Surplus tenaga kerja selama pandemi ini telah menyebabkan kesulitan ekonomi bagi rumah tangga yang dapat menyebabkan insiden kekerasan dalam rumah tangga. KDRT sendiri merupakan akronim dari kekerasan dalam rumah tangga dengan segala perilaku yang terjadi terhadap perempuan yang dapat menyebabkan kemiskinan atau psikologis, fisik, seksual, dan/atau penelantaran dalam keluarga. Salah satu penyebab terjadinya KDRT dikarenakan tidak adanya pemasukan seharihari untuk kehidupannya, maka dari itu dapat terpicunya tekanan dan emosi yang berlebih pada anggota keluarga yang mencari nafkah yang dapat berujung pada kekerasan fisik.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT merupakan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan, dimana kekerasan tersebut meliputi emosional fisik, perbuatan seksual, dan pelecehan verba kepada seseorang. Kekerasan dalam rumah tangga dapat menimpa seluruh jenis kelamin, usia, orientasi seksual, dan ras. Tindakan ini dapat menyebabkan beberapa efek negatif seperti masalah mental dalam jangka panjang dan kesehatan fisik bagi korban yang pada umumnya perempuan. Kejadian KDRT dibagi menjadi empat bagian yaitu kekerasan psikologi, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, dan kekerasan fisik. Dapat disebut KDRT jika salah satu dari jenis kekerasan tersebut dilakukan oleh suami. Suami menganggap jika perbuatan kasarnya kepada istri merupakan hal yang biasa dan perlu dilakukan supaya istri tetap hormat kepada suaminya.

Adanya kasus corona tidak mempengaruhi jumlah KDRT yang ada. Karena pada dasarnya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia sudahhmeningkat dari tahun ke tahun.  Secara umum, perempuan merupakan korban yang paling sering merasakan kekerasan dalam rumah tangga, hal ini dapat terjadi dikarenakan budaya dan nilai-nilai pada masyarakat yang terbentuk oleh kekuatan patriarkal. Dimana laki-laki secaraakulturalddipersilahkan menjadippenentu hidup. Dengan demikian, hubungan antara lawan jenis dikonstruksi melalui hubunganndominasisubordinasi, maka perempuanlah yang berposisi untuk diatur oleh laki-laki.

Dampak COVID-19 Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kehadiran pandemi COVID-19 membuat beberapa pekerja di Indonesia terancam pemutusan hak atas pekerjaan (PHK) karena banyaknya pekerjaanoyang tidak bisa dilakukan dari rumah, seperti kegiatan produksi. Selain itu, kurangnya produk untuk dibeli dari konsumenodan pembatasanoekspor ke negara tertentu juga menyebabkan PHK, yang mengakibatkan pendapatan yang lebih rendah dan kerugian berikutnya bagi perusahaan. PHK membuat lapangan pekerjaan dan masyarakat Indonesia yang pernah mengalamioPHK akanumengalamiokekurangan pada tingkat ekonomi rumah tangganya. Hal ini dapat memicu stres dan emosi karena mempertimbangkan biaya kehidupan sehari-hari. Laki-laki pencari nafkah dapat melampiaskan stres, emosi dan frustasi berupa kekerasan terhadap perempuan dan anak-anaknya.

Faktor dan Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga 

Faktor:

  1. Menghabiskan waktu dengan keluarga dalam area yang terbatas, hal itu dapat menyebabkan terjadinya konflik lalu berujung terjadinya KDRT.
  2. Kewajiban dalam rumah meningkat hingga membuat stress
  3. Kesulitan dalam mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup, sulitnya mencari nafkah dikarenakan keadaan yang sedang mengharuskan untuk tetap ada dirumah ini dapat menyebabkan beradunya argumen antara suami istri hingga berujung KDRT.
  4. Komunikasi dengan pasangan yang tidak baik, dapat menyebabkan hilangnya sikap jujur, keterbukaan dengan pasangan, dan rasa tidak percaya terhadap pasangan. Oleh karena itu, salah satu pasangan akan merasa sakit hati dan melampiaskannya dengan menjalin hubungan bersama orang lain.
  5. Kekerasan dijadikan suatu pilihan penyelesaian masalah, KDRT yang telah membudaya dan dialami sejak kecil serta didukung oleh lingkungan yang kurang baik untuk membesarkan anak.

Dampak:

  1. Adanya bekas luka akibat perlakuan fisik seperti patah tulang, luka lebam, dan terdapat benjolan pada tubuh.
  2. Menurunnya kepercayaan diri serta mengalami kecemasan dan ketakutan. Sehingga sulit untuk melakukan sosialisasi dengan lingkungannya kembali.
  3. Mengalami gangguan reproduksi, penyakit seksual menular, hingga dapat membuat korban tidak memiliki keturunan.

Upaya Pemulihan dan Pencegahan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam upaya pemulihan yang dilakukan diharapkan pihak masyarakat dan keluarga tidak memandang buruk kepada korban tindak kekerasan, karena akan membuat kondisi mental korban terpengaruh akibat asumsi-asumsi yang ada. Upaya pemulihan yang dilakukan dapat sebagai berikut:

  1. Pemulihan kesehatan, korban berhak mendapatkan tindakan medis dari tenaga kesehatan.
  2. Pendampingan korban, pendampingan yang dimaksud yaitu memberikan konseling kepada korban kekerasan dan untuk memahami kondisi psikologis korban agar membantu memecahkan masalah.
  3. Bimbingan rohani, memberikan arahan dan penjelasan terkait kewajiban dan hak kepada Tuhan yang harus dilaksanakan oleh korban sebagai penguat takwa dan iman.
  4. Pelayanan resosialisasi, sebuah layanan yang diberikan lembaga instansi sosial dengan diberikannya arahan kepada korban agar dapat melaksanakan kehidupan sosialnya kembali.

Berikut beberapa upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, antara lain:

  1. Menjaga kesehatan mental melalui pengelolaan emosi;
  2. Meningkatkan komunikasi dengan mitra;
  3. Selalu melakukan pekerjaan yang baik dengan waktu yang berkualitas;
  4. Menandatangani perjanjian tertulis dengan pasangan untuk membuat rencana harian
  5. Mencari bantuan profesional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun