Mohon tunggu...
Devy Permatasari
Devy Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana NIM 55521120046 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Magister Akuntansi - Mata Kuliah Pajak Internasional dan Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pemeriksaan Pajak, Proses, Dokumentasi, Argumentasi, dan Produk Hukum Pemeriksaan Pajak

23 Maret 2023   12:25 Diperbarui: 23 Maret 2023   12:31 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah tanggapan tertulis disampaikan, tim Pemeriksa akan mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan akhir pemeriksaan. Pada proses ini, Wajib Pajak dan Pemeriksa akan membahas SPHP dan Tanggapan Wajib Pajak, dimana temuan pemeriksa pada SPHP dapat dibatalkan apabila tim Pemeriksa dapat menerima penjelasan Wajib Pajak ataupun sebaliknya, yakni Pemeriksa mempertahankan temuannya. Hasil dari Proses Pembahasan Akhir ini akan didokumentasikan dalam bentuk Ikhtisar Pembahasan Akhir, Risalah Pembahasan Akhir dan Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir.

Pada proses pembahasan akhir ini, terkadang tidak dapat menemukan kesepakatan antara Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa. Hal ini bisa terjadi karena baik Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa mempertahankan argumentasi dan bukti masing-masing. Akan tetapi, dalam hal Wajib Pajak tidak setuju, apabila tim Pemeriksa tetap mempertahankan temuannya, maka jumlah pajak terutang mengikuti pandangan tim Pemeriksa.

Di akhir proses pemeriksaan, kantor pajak akan menerbitkan suatu produk hukum dari Pemeriksaan Pajak, yaitu Surat Ketetapan Pajak (SKP). Ada beberapa jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP), yaitu :

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB)

Apabila Wajib Pajak tidak menyetujui hasil SKP tersebut, Wajib Pajak dapat menempuh upaya hukum lanjutan, yaitu mengajukan Keberatan kepada Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun