Setelah tanggapan tertulis disampaikan, tim Pemeriksa akan mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan akhir pemeriksaan. Pada proses ini, Wajib Pajak dan Pemeriksa akan membahas SPHP dan Tanggapan Wajib Pajak, dimana temuan pemeriksa pada SPHP dapat dibatalkan apabila tim Pemeriksa dapat menerima penjelasan Wajib Pajak ataupun sebaliknya, yakni Pemeriksa mempertahankan temuannya. Hasil dari Proses Pembahasan Akhir ini akan didokumentasikan dalam bentuk Ikhtisar Pembahasan Akhir, Risalah Pembahasan Akhir dan Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir.
Pada proses pembahasan akhir ini, terkadang tidak dapat menemukan kesepakatan antara Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa. Hal ini bisa terjadi karena baik Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa mempertahankan argumentasi dan bukti masing-masing. Akan tetapi, dalam hal Wajib Pajak tidak setuju, apabila tim Pemeriksa tetap mempertahankan temuannya, maka jumlah pajak terutang mengikuti pandangan tim Pemeriksa.
Di akhir proses pemeriksaan, kantor pajak akan menerbitkan suatu produk hukum dari Pemeriksaan Pajak, yaitu Surat Ketetapan Pajak (SKP). Ada beberapa jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP), yaitu :
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB)
Apabila Wajib Pajak tidak menyetujui hasil SKP tersebut, Wajib Pajak dapat menempuh upaya hukum lanjutan, yaitu mengajukan Keberatan kepada Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H