Mohon tunggu...
Devita Nugraheni
Devita Nugraheni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Hobi saya menulis dan berbisnis di media sosial

Selanjutnya

Tutup

Book

Bedah Buku Karya Neng Dara Affiah: Islam, Kepemimpinan Perempuan dan Seksualitas

14 November 2022   20:27 Diperbarui: 14 November 2022   20:45 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Disini perempuan hanya direduksi perannya sebagai ibu rumah tangga dan istri, bukan sebagai manusia yang memiliki otonomi atas kemerdekaan dan kebebasan dirinya sendiri, serta mengingingkan peran apa yang ingin dimainkannya.

Pada dasarnya perkawinan terdapat fungsi utama, yaitu untuk menghasilkan keturunan yang mana tidak hanya untuk penurunan sifat biologis, melainkan juga untuk menurunkan ajaran. Fungsi lain dari perkawinan, yaitu menghindari praktik hubungan seksual di luar pernikahan. Praktik zina termasuk perbuatan yang dikecam oleh berbagai agama di Indonesia. Hubungan seksual yang dilakukan diluar pernikahan menentang agama, sehingga dianggap sebagai perbuatan yang tidak bermoral.

Pembahasan selanjutnya mengenai poligami, para laki-laki yang pro terhadap praktik poligami beragumentasi bahwa pratik pernikahan lebih dari satu istri merupakan ibadah dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Padahal jika ditelusuri lebih mendalam banyak ajaran, sikap dan pandangan hidup Nabi yang harus diikuti selain praktik poligaminya. Sangat bahaya menjadikan poligami sebagai alasan mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW, namun sesungguhnya alasan poligami untuk melampiaskan hawa nafsu dan hasrat pribadi, dimana ini sangat bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an.

Dalam buku ini penulis juga membahas mengenai aurat dan jilbab. Tradisi menutup aurat bagi umat Islam sudah ditetapkan sejak turunnya adam dan hawa. Pada dasarnya perempuan dianjurkan untuk menutup aurat agar menghindari dari nafsu yang terdapat pada laki-laki yang rentan terhadap godaan biologis dan hasrat seksual. 

Dijelaskan juga kecantikan perempuan hanya boleh diperlihatkan kepada orang-orang yang memiliki dirinya. Pembahasan selanjutnya terkait hukum Islam klasik terlebih hukum keluarga yang mana masih diterapkan di negara-negara muslim merupakan produk hukum yang telah ada sejak berabad-abad lamanya, dimana memberikan keistimewahan pada laki-laki melalui berbagai pengaturan seperti hukum perkawinan, poligami dan perceraian, namun secara sistematis menempatkan perempuan pada posisi inferior.

Pada bagian terakhir yaitu bab ketiga dengan judul Perempuan Islam dan Negara, membahas mengenai feminisme. Feminisme merupakan sebuah teori yang berusaha untuk menganalisis berbagai kondisi yang membentuk kehidupan kaum perempuan dan menyelidiki jenis pemahaman kebudayaan mengenai apa artinya menjadi perempuan. 

Pada awalnya teori feminisme diarahkan untuk tujuan politis gerakan perempuan, yaitu kebutuhan untuk memahami subordinasi perempuan dan pengucilan perempuan dalam wilayah sosial dan kebudayaan. Feminisme Islam sebagai teori yang menjembatani kesenjangan antara konsepsi keadilan yang memengaruhi dan menopang penafsiran dominan terhadap syariah di satu sisi dan HAM di sisi lainnya. Feminisme Islam mendasarkan kerangka kerjanya pada sumber utama ajaran Islam, yaitu Al-Qur'an, Hadis, dan seperangkat hukum Islam lainnya.

Analisis feminisme yang dipergunakan merupakan analisis  gender. Pertumbuhan dan perkembangan gerakan feminisme dan Islam pada masa rezim Orde Baru dan Era Reformasi setidaknya dilaterbelakangi oleh beberapa faktor. Faktor pertama, yaitu situasi politik represif di bawah pemerintahan Soeharto, yang menempatkan peran perempuan semata-mata hanya sebagai istri dan ibu. 

Faktor kedua, Indonesia meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui UU. No. 7 tahun 1984 yang mengakui hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia serta menjamin hak pendidikan dan partisipasi politik setara dengan laki-laki. Faktor ketiga, kebutuhan masyarakat Islam dalam menafsirkan kembali teks-teks Islam dengan cara pandang yang baru, yaitu dengan lebih ramah terhadap perempuan dan merespon masalah hak-hak prempuan dengan pendekatan agama.

Pelembagaan feminisme dan Islam melalui wujud gerakan sosial dalam organisasi Islam, dilakukan dengan dua pendekatan. Pendekatan pertama, mengintegrasikan paradigma feminisme dalam kerangka kerja organisasi Islam progresif di Indonesia. Pendekatan kedua, kerja-kerja organisasi dengan fokus feminisme dan Islam, serta menerjemahkan dalam bahasa sederhana, mensosialisasikannya melalui berbagai media pendidikan dan lembaga layanan perempuan korban kekerasan. 

Pembahasan selanjutnya yaitu mengenai virginitas (keperawanan), yang mana ini merupakan bentuk konstruksi nilai dari masyarakat patriarki yang memiliki tujuan untuk mengutamakan laki-laki dan melihat perempuan hanya dari selaput dara bukan dari pemikirannya atau kepribadiannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun