Mohon tunggu...
Devita Maharani
Devita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS MERCU BUANA

43221010102 - Dosen Pengampu Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi FEB - Mata Kuliah: Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403_ TB 2_Bagaimana Pencegahan Korupsi dan Kejahatan melalui Pendekatan Paidea

12 November 2022   13:42 Diperbarui: 12 November 2022   14:24 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi itu wajar, menurut filosof ini. Korupsi erat kaitannya dengan fitrah manusia itu sendiri. Kepribadian intrinsik seseorang memengaruhi cara mereka memandang lingkungan dan masyarakatnya. Orang pada umumnya ingin memuaskan kepentingannya dalam memelihara dan melestarikan dirinya atau kelompoknya dengan mencari kesenangan dan menghindari rasa sakit. Seseorang dikatakan bijaksana ketika ia dapat memaksimalkan keinginan batinnya untuk keberlanjutan, kemakmuran, dan kenyamanannya sendiri. Jadi orang yang egois adalah orang yang paling pintar. Mencermati realita Indonesia, banyak yang bisa diingatkan bahwa bahkan para pelakunya mendapat kekaguman, kekaguman dan bahkan status sosial yang lebih tinggi karena kekayaannya. tabungan dan bank yang sangat berperan dalam mendorong perekonomian negara ke depan.

Kita harus melihat dari filosofi mana kita melihatnya. Jika sudut pandangnya adalah filosofi materialistis, banyak aspek korupsi yang bisa dibenarkan. Mungkin ini juga mengapa korupsi di Indonesia tidak dapat diberantas sepenuhnya, karena sebagian besar masyarakat kita terobsesi dengan ide-ide materialistis dan keterikatan pada hal-hal materi dan kekayaan. Oleh karena itu pemahaman korupsi ini harus dilihat dari sudut yang berbeda, yaitu dari perspektif filosofi materialisme dan empirisme, sehingga tindakan mendapatkan kekayaan, tindakan membantu orang lain, melibatkan banyak sosial Anda dapat memahami bahwa kontribusi termasuk. , memperoleh kehormatan dan status dalam masyarakat, menguntungkan negara, perbuatan tidak langsung dan perbuatan baik lainnya tidak boleh digolongkan sebagai praktek korupsi.

Hal yang sama berlaku untuk suap. Dari sudut manakah suap dipandang sebagai perbuatan tercela yang harus dihukum? Dalam banyak hal, "suap" diperlukan untuk efisiensi dan efektivitas dalam filosofi kapitalisme dan ekonomi pasar. Ini adalah pasar yang mendorong seseorang untuk mengambil keputusan. Persaingan dalam kehidupan modern saat ini selalu diukur dengan kecepatan dan ketepatan tindakan. Itulah filsafat modern.

Banyak kekurangan dalam memahami korupsi muncul dari kajian filosofis, khususnya terkait dengan rumusan tindak pidana korupsi yang disebutkan dalam UU Pemberantasan Korupsi. Kata-kata ini tampaknya tidak menangkap pandangan masyarakat secara keseluruhan tentang apa yang dianggap "korupsi" dan apa yang tidak. Oleh karena itu, bahasa ini tidak boleh menyentuh semua aspek perilaku kasar yang seharusnya dinyatakan sebagai "korupsi" dan tidak boleh menipu seseorang meskipun sebenarnya bukan perilaku kasar yang seharusnya tidak dihukum, dan bahkan dapat melakukan korupsi. Penerapan pendekatan penyidikan korupsi yang lebih komprehensif akan berdampak signifikan terhadap upaya pemberantasannya. Pendekatan yang salah menyebabkan pemahaman yang salah tentang korupsi dan mencegah pemberantasannya. Perbaikan ke depan memerlukan pendekatan hukum antikorupsi yang lebih holistik dan implementasinya, tidak hanya menggunakan pendekatan idealis, tetapi juga pendekatan lain, seperti dari perspektif materialis dan pragmatis. Dengan pendekatan yang begitu komprehensif, korupsi dapat dipahami sepenuhnya.

PENGERTIAN KORUPSI MENURUT PARA AHLI

1. Buku Corruption and Discrimination in Asia, berdasarkan Syed Hussein Alatas

Menyebutkan bahwa perbuatan yang dapat digolongkan korupsi adalah suap, nepotisme, pemerasan, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi.

2. Menurut Robert Klitgaard

Korupsi didefinisikan sebagai setiap individu (individu, anggota keluarga dekat, kelompok seseorang, dll) atau perilaku pribadi yang melanggar seperangkat aturan.

3. Menurut Jeremy Pope

Menurut Jeremy Pope Korupsi termasuk perilaku pejabat sektor publik, baik politisi maupun pegawai negeri. Dengan demikian, mereka memperkaya diri sendiri dan orang-orang yang dekat dengan mereka dengan cara yang tidak wajar dan ilegal untuk menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan kepada mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun