Transaksi Hukum: Pemilik harta berwenang melakukan transaksi hukum seperti jual beli, hibah, wakaf, dll. Namun, ada halangan syariat yang dapat membatasi kebebasan pemilik dalam menggunakan atau memanfaatkan harta tersebut.
- Perintah dan Larangan
Allah SWT Memberikan Izin dan Larangan: Allah SWT memberikan izin untuk memiliki beberapa jenis harta namun melarang memiliki harta lain. Contohnya, melarang memiliki minuman keras dan babi, serta harta hasil riba dan perjudian.
- Regulasi Negara
Negara Mengatur Intervensi: Negara memiliki hak untuk mengatur intervensi kepemilikan individu dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan distributif dalam masyarakat.
Dengan demikian, batasan-batasan kepemilikan dalam Islam tidak hanya terletak pada aspek legalitas, tetapi juga pada aspek moral dan sosial. Kepemilikan harus dijalankan dengan etika dan tanggung jawab sosial untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H