Konsep mengenai harta dan kepemilikan merupakan salah satu pokok bahasan yang penting dalam Islam. Harta atau alam bahasa arab disebut al-maal secara bahasa berarti condong, cenderung atau miring. Sedangkan secara istilah diartikan sebagai segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Ibnu Najm mengatakan, bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh ulama-ulama ushul fiqh, adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal itu terutama menyangkut vang kongkrit. Menurut para fuqaha, harta dalam perspektif Islam bersendi pada dua unsur, Pertama unsur aniyyah dan Kedua, unsur "urf. Unsur'aniyyah berarti harta itu berwujud atau kenyataan (avwin) sebagai contoh, manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak. Sedangkan unsur 'urf adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau oleh sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat yang bersifat madiyyah maupun ma'nawiyyah.
Dalam Islam kedudukan harta merupakan hal penting yang dibuktikan bahwa terdapat lima magashid syariah yang salah satu diantaranya adalah al-maalatau harta. Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta'ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Meskipun demikian, Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Untuk itu Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadal menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain üntük membayarnya, harta yang dirusak oleh anak-anak yang di bawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun.
PengertianÂ
Secara bahasa kepemilikan artinya Penguasaan manusia atas harta secara otoritas. Sedangkan secara istilah kepemi-likan adalah hubungan antara harta dan manusia yang ditetapkan syariat sebagai kekhususan baginya, sehingga dia boleh melakukan apa saja dengan harta tersebut selama tidak ada larangan/penghalang dari melakukannya. Kepemilikan juga bermakna kekhususan kepunyaan terhadap sesuatu yang mengha-langi orang lain untuk melakukan suatu hal dari sesuatu tersebut. Serta memung-kinkannya untuk melakukan apapun terha-dap sesuatu tersebut selama tidak ada pengecualian dari syariat.
Apabila seseorang memperoleh harta dengan jalan yang halal, maka harta itu menjadi miliknya. Kepemilikan tersebut bebas dimanfaatkan dan dilakukan apa saja oleh pemilik harta, kecuali jika terdapat penghalang yang telah ditetapkan oleh syariat.
Jenis-Jenis Kepemilikan
- Kepemilikan Pribadi/Privat (Milkiyyah Fardiyyah)
Ini adalah hak seseorang untuk menggunakan dan memanfaatkan harta yang diperoleh secara halal. Harta ini dapat berupa barang fisik maupun manfaat dari barang tersebut.
- Kepemilikan Umum
Harta yang dimiliki bersama oleh masyarakat atau negara, di mana penggunaannya harus menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.
- Kepemilikan Negara
Harta yang dimiliki oleh negara, biasanya digunakan untuk kepentingan publik dan harus diadministrasikan dengan etika dan transparansi.
Unsur-Unsur Kepemilikan
- Kebahasaan Cara Mendapatkan Harta
Islam menekankan bahwa substansi dan cara mendapatkan harta harus sesuai dengan yang ditentukan oleh Sang Pemilik Hakiki harta. Contohnya, seseorang dilarang memiliki minuman keras bahkan jika dibeli dengan uang sendiri, karena cara pembelian tersebut masih ilegal dari sudut pandang syariat.
- Tidak Mengenal Riba dan Korupsi
Islam tidak mengakui harta yang didapat dengan korupsi atau riba. Semua aktivitas ekonomi harus dilakukan dengan integritas dan kejujuran.
Etika dalam Kepemilikan
- Penindasan Terhadap Orang Lain
Dalam hal ini dilarang adanya penindasan terhadap hak orang lain melalui harta yang dimilikinya. Didalam harta tersebut terdapat sebagian hak orang lain yang harus dipenuhi. Islam membolehkan setiap individu untuk memiliki hak milik pribadi tapi harus sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga hak milik pribadi dapat bermanfaat bagi orang lain.
- Memberikan Zakat dan Infaq
Umat Islam dianjurkan untuk memberikan zakat, infaq, dan sedekah kepada orang yang berhak menerima mereka. Harta digunakan untuk bekal ibadah sebagai bahan pertanggung jawaban terhadap Allah SWT.
Batasan-batasan kepemilikan dalam Islam
- Asal Usul Kepemilikan
Dari Allah SWT: Kepemilikan harta dalam Islam diasumsikan datang dari Allah SWT. Artinya, harta yang dimiliki bukan sepenuhnya milik individu, tapi lebih sebagai titipan dari Tuhan.
- Cara Mendapatkan Kepemilikan
Halal dan Sah: Kepemilikan harus diperoleh dengan cara yang halal dan sah. Contohnya, seseorang tidak boleh memiliki harta yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti korupsi atau perjudian.
- Batatan Tiga Tahun
Tanah Mati: Salah satu contoh batasan adalah ketika seseorang membuka tanah mati dan menanaminya selama tiga tahun. Setelah masa tiga tahun, tanah tersebut menjadi miliknya. Namun, jika tanah tersebut tidak ditanami dalam waktu tiga tahun, maka tanah tersebut dapat diambil alih oleh orang lain.
- Kewajiban Moral
Zakat: Orang yang memiliki harta wajib mengeluarkannya sebagai zakat. Zakat adalah bagian dari harta yang harus disedekahkan kepada fakir miskin sesuai dengan ketentuan syariat. Ini menunjukkan bahwa kepemilikan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kebaikan sosial.
- Penggunaan dan Distribusi
Manfaat dan Mu'amalah: Kepemilikan dapat dikategorikan berdasarkan manfaat dan mu’amalah. Beberapa harta hanya dapat digunakan manfaatnya, sedangkan yang lain dapat dimuamalahkan (diwariskan).
- Tambahan Kewenangan
Transaksi Hukum: Pemilik harta berwenang melakukan transaksi hukum seperti jual beli, hibah, wakaf, dll. Namun, ada halangan syariat yang dapat membatasi kebebasan pemilik dalam menggunakan atau memanfaatkan harta tersebut.
- Perintah dan Larangan
Allah SWT Memberikan Izin dan Larangan: Allah SWT memberikan izin untuk memiliki beberapa jenis harta namun melarang memiliki harta lain. Contohnya, melarang memiliki minuman keras dan babi, serta harta hasil riba dan perjudian.
- Regulasi Negara
Negara Mengatur Intervensi: Negara memiliki hak untuk mengatur intervensi kepemilikan individu dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan distributif dalam masyarakat.
Dengan demikian, batasan-batasan kepemilikan dalam Islam tidak hanya terletak pada aspek legalitas, tetapi juga pada aspek moral dan sosial. Kepemilikan harus dijalankan dengan etika dan tanggung jawab sosial untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H