Mohon tunggu...
Devin Nurhanifah
Devin Nurhanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Travelling, , Healing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perspektif Sosial dan Politik dalam Pembentukan Hukum di Indonesia: Sebuah Telaah Buku

2 Oktober 2024   07:46 Diperbarui: 2 Oktober 2024   07:53 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

BAB 7: Paradigma dalam Politik Hukum

Membahas kerangka dasar dan konsep-konsep utama dalam politik hukum, yang melibatkan paradigma hukum serta bagaimana hukum dan kebijakan saling memengaruhi dalam konteks politik.

BAB 8: Politik Hukum Islam

Dinamika Politik Hukum Islam di Indonesia: Mencakup perjuangan umat Islam dalam proses legislasi dan penerapan hukum Islam di Indonesia.

Positivisasi Hukum Islam di Indonesia: Mengulas usaha positifisasi hukum Islam dalam kerangka hukum nasional, termasuk tantangan dan peluang yang dihadapi.

Bab 9: Bidang-Bidang Hukum dalam Perkembangan Hukum

Dalam bab ini, penulis menjelaskan berbagai bidang hukum yang berkontribusi terhadap perkembangan sistem hukum nasional. Bidang-bidang yang dibahas mencakup antropologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum, filsafat hukum, dan perbandingan hukum. Setiap bidang hukum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap proses pembentukan dan penerapan hukum di Indonesia. Misalnya, antropologi hukum mempelajari pola-pola penyelesaian sengketa di masyarakat tradisional dan modern, sedangkan filsafat hukum berfokus pada konsep keadilan dan hakikat hukum.

Bab 10: Perkembangan Hukum Nasional

Bab ini membahas perkembangan sistem hukum nasional di Indonesia, yang dipengaruhi oleh perubahan politik dan sosial. Penulis menyoroti bagaimana hukum Indonesia tumbuh dari warisan kolonial menjadi sistem hukum yang lebih independen dan berdaulat, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Proses legislasi, pelaksanaan, serta pengujian konstitusional menjadi elemen penting dalam pembangunan sistem hukum nasional yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Bab 11: Hubungan Hukum dengan Sosiologi dan Politik Hukum

Bab terakhir ini menguraikan hubungan antara hukum, sosiologi, dan politik hukum. Penulis menyatakan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial dan politik, karena hukum dibentuk dan dipengaruhi oleh dinamika sosial di masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat untuk menciptakan keteraturan sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, penulis juga membahas peran hukum dalam pembangunan nasional, termasuk bagaimana politik hukum berperan dalam penegakan hukum yang adil dan demokratis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun