Mohon tunggu...
Devin Nurhanifah
Devin Nurhanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Travelling, , Healing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perspektif Sosial dan Politik dalam Pembentukan Hukum di Indonesia: Sebuah Telaah Buku

2 Oktober 2024   07:46 Diperbarui: 2 Oktober 2024   07:53 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Paradigma dalam Sosiologi Hukum: Menekankan bahwa paradigma adalah kumpulan dari keyakinan dan nilai-nilai yang dimiliki suatu masyarakat.

Teori dalam Sosiologi Hukum: Menguraikan beberapa teori kunci seperti teori fungsional struktural, yang menekankan hubungan antar elemen sosial dalam masyarakat.

BAB 4: Kesadaran Hukum dalam Masyarakat di Indonesia

Pengertian Kesadaran Hukum: Kesadaran hukum adalah ketaatan pada hukum tanpa paksaan dari luar, berdasarkan pengertian hukum yang dimiliki oleh individu.

Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum: Pendekatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan partisipasi pemimpin.

BAB 5: Sosiologi Hukum Islam

Pengertian Sosiologi Hukum Islam: Sosiologi hukum Islam mempelajari interaksi hukum Islam dengan masyarakat, serta menjelaskan syariat sebagai landasan kehidupan hukum.

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum Islam: Menjelaskan berbagai aspek sosial dan hukum dalam masyarakat Islam, seperti dinamika politik dan ekonomi yang dikaji melalui perspektif hukum Islam.

BAB 6: Pengantar Politik Hukum

Sejarah dan Perkembangan Politik Hukum: Mengulas evolusi politik hukum di Indonesia, dimulai dari masa kolonial hingga era modern.

Objek Politik Hukum: Fokus pada studi perundang-undangan, termasuk legislasi dan judicial review yang dipengaruhi oleh dinamika politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun