1. Hukum Positivisme Klasik: Menekankan pemisahan antara hukum dan moral, berfokus pada norma yang tertulis.
2. Hukum Positivisme Sosial: Mengakui bahwa hukum bisa dipengaruhi oleh kondisi sosial, tetapi tetap berpegang pada norma tertulis sebagai sumber utama.
3. Hukum Analitik: Memfokuskan pada analisis logis dan bahasa hukum, dengan menekankan bahwa hukum adalah produk dari sistem yang ada.
Argumen tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum Indonesia
Di Indonesia, hukum positivisme sangat relevan mengingat sistem hukum yang dibangun di atas basis undang-undang dan peraturan yang jelas.Â
1. Kepastian Hukum: Hukum positif memberikan kepastian hukum, yang penting untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi. Dalam konteks korupsi, penerapan sanksi yang tegas kepada pelanggar menjadi kunci untuk menegakkan hukum.
2. Penerapan Hukum yang Adil: Hukum positif menuntut keadilan dalam penegakan hukum, di mana setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pandang bulu.
3. Penegakan yang Efektif: Dalam menghadapi tantangan seperti korupsi, hukum positif memungkinkan penegakan yang lebih efektif melalui lembaga penegak hukum yang ditetapkan oleh negara.
Namun, kritik terhadap positivisme tetap ada, seperti kurangnya perhatian terhadap aspek moral dan keadilan sosial. Meskipun demikian, dalam konteks hukum Indonesia, positivisme masih menjadi landasan yang penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan transparan.
 #uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H